Sambangi Istana, Kuasa Hukum Evi Ginting Minta Jokowi Patuhi Putusan PTUN
Dia menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Jokowi harus mengembalikan Evi sebagai anggota KPU. Jika tidak perlu ada upaya hukum banding setelah putusan diucapkan pada 23 Juli.
Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kliennya terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022. Dia mengatakan pemberian surat tersebut bertujuan agar Jokowi mengembalikan jabatan kliennya jadi anggota KPU.
"Kami menyampaikan surat kepada Presiden, tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan oleh PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan," kata Hasan usai memberikan surat di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
Dia menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Jokowi harus mengembalikan Evi sebagai anggota KPU. Jika tidak perlu ada upaya hukum banding setelah putusan diucapkan pada 23 Juli.
"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 juli," ungkap Hasan.
Sementara itu, Stafsus Presiden bidang hukum, Dini Purwono mengatakan surat tersebut sudah diterima oleh pihak Istana. Hal itu setelah dirinya mengonfirmasi ke tata usaha Sekretariat Negara dan sudah diteruskan ke Deputi PUU.
"Tetapi memang sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," katanya.
PTUN Kabulkan Gugatan
Sebelumnya diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terkait Surat Keputusan Presiden Joko widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020. Keputusan PTUN meminta agar Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, dicabut.
Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai Presiden Jokowi harus segera memberikan sikap dengan mengajukan banding atau tidak terkait keputusan PTUN tersebut. Sebab keputusan PTUN itu berkekuatan hukum tetap apabila Jokowi tak memutuskan sikapnya.
"Kalau presiden tidak banding, artinya putusan itu berkekuatan hukum tetap dan segera dilaksanakan. Tetapi kalau presiden banding tentu prosesnya masih berlanjut, dan putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap," kata Fadli saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Menurut dia, mengajukan banding atau tidak merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun menurut dia, sikap itu harus segera diputuskan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk menentukan posisi Evi.
"Banding atau tidak itu terserah presiden. Tapi poin pentingnya, keputusan presiden hanyalah tindak lanjut dari putusan DKPP," ujar dia.