Satpol PP Jakbar tertibkan ribuan alat peraga kampanye
"Untuk itu saya meminta agar caleg agar mentaati peraturan yang ada," ujar Kadiman.
Sebanyak 1.500 alat peraga kampanye yang dipasang di sejumlah titik di Jakarta Barat ditertibkan secara paksa oleh Satpol PP. Penertiban alat kampanye itu dilakukan karena dinilai melanggar aturan KPU No 15 dan SK KPU No 39.
Kasatpol PP Jakarta Barat Kadiman Sitinjak menjelaskan, ribuan alat peraga itu didapatkan dari razia yang dilakukan selama seminggu. Penurunan alat peraga itu dilakukan di Jl S Parman, Latumeten, Daan Mogot, Tb Angke, Kya Tapa, Jl Panjang, Outer Ring Road, hingga ke dalam lingkungan warga.
"Saat ini kita fokus menurunkan baliho berukuran 4x10 yang dipasang di tiang reklame di Jl Panjang, Gajah Mada, Latumeten, dan Tubagus Angke," ujar Kadiman saat dihubungi, Rabu (19/2).
Kadiman menuturkan, dari 11 baliho yang diturunkan, sebagian besar didominasi partai besar seperti Golkar, PDIP, Gerindra, dan NasDem. Ia pun menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.
Dalam menertibkan alat peraga, Kadiman mengaku mendapatkan kesulitan dari para calon legislatif. Menurutnya, kesadaran caleg masih rendah dalam menaati peraturan KPU.
"Untuk itu saya meminta agar caleg agar mentaati peraturan yang ada," ujarnya.