Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka terkait kasus judi online. Penangkapan itu dilakukan selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
- Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar
- Polda Metro Garap 23 Kasus Judi Online: Semua Bandar di Luar Negeri, Kita Tangkap Kakinya
- Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Dia mengatakan, ada 14 laporan polisi yang ditangani.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama kurun waktu 3 bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar kegiatan daripada kegiatan perjudian online," kata Wira kepada wartawan, Rabu (31/7).
Wira mengatakan, penyelenggara memfasilitasi para pemain judi dengan membuat situs yang menyediakan taruhan online. Ada permainan slot, live casino, baccarat, Domino, tembak ikan, blackjack, poker roulette, judi olahraga dan lain-lain.
Wira menyebut, pemain untuk bisa mengakses diwajibkan memiliki akun, dan melakukan deposit dengan menggunakan uang asli. Caranya, mentransferkan ke rekening ataupun melalui e-wallet, ataupun melalui pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online.
Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian. Saat ini, sedang berkoordinasi Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
"Dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali," ujar dia.
Sementara itu, 66 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," ucap dia.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra menambahkan, 66 orang tersangka perannya beragam. Ada pemilik website, admin, customer service maupun pengelola rekening.
"Pembuat web itu ada 1 orang yang kita amankan, kemudian untuk pemilik web itu ada sekitar 7 orang dan sisanya itu bertugas sebagai admin maupun CS maupun pengelola rekening," ucap dia.
Saat ini, penyidik sedang melakukan tracing terhadap aset milik para tersangka. Dibantu dari pihak bank maupun PPATK.
"Sedang kita lakukan penelusuran, karena itu membutuhkan waktu untuk penelusuran aset," tandas dia.