Selebgram Zoe Levana Terjebak di Jalur Transjakarta, Ibunda Ditilang
Kepada penyidik, Zoe dan ibundanya mengakui melakukan pelanggaran lalu lintas.
Zoe Levana mengabadikan momen mobil yang ditumpangi terjebak di jalur Transjakarta.
- Cerita Lengkap Selebgram Zoe Levana 'Nyangkut' di Jalur Transjakarta hingga Minta Maaf
- Profil Zoe Levana, Selebgram TikToker Penerobos Jalur TransJakarta hingga Mobil 'Nyangkut'
- Langgar Marka Jalan Usai Mobil Terobos Jalur TransJakarta, Ini Besaran Denda Dibayar Selebgram Zoe Levana
- Viral Selebgram Zoe Levana Mengaku 'Nyangkut' di Jalur TransJakarta
Selebgram Zoe Levana Terjebak di Jalur Transjakarta, Ibunda Ditilang
Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan yang ditumpangi selebgram Zoe Levana Angga buntut ulahnya masuk ke jalur Transjakarta.
Zoe Levana mengabadikan momen mobil yang ditumpangi terjebak di jalur Transjakarta. Rekaman video diunggah ke akun TikTok-nya @zoecerewet.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Satuan Wilayah Jakarta Utara Kompol Edi Purwanto mengatakan, penyidik telah mengkonfirmasi langsung kejadian itu ke Zoe Levana Angga (18) selaku penumpang kendaraan dan ibunya, Lilyana Pang (45) selaku pengemudi.
Kepada penyidik, mereka mengakui melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Bahwa benar seseorang yang ada dalam video yang sedang viral di media sosial TikTok @zoecrewet masuk jalur Transjakarta adalah saudari Zoe Levana Angga dengan menggunakan kendaraan nopol B 2851 UIQ (dikemudikan oleh saudari Lilyana Pang (Ibu kandung dari saudari Zoe Levana Angga)," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Edi mengatakan, video direkam oleh Zoe Levana Angga di Halte Bus Pluit village, jalan Pluit Permai, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu 19 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WIB.
"Hasil rekaman diupload oleh saudari Zoe Levana pertama kali di media sosial @zoecrewet," ujar dia.
Edi mengatakan, alasan pengemudi melintas di jalur Trans Jakarta karena bingung.
"Saat mau kembali ke lajur kiri ,saat mau pindah ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan Trans Jakarta dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur TransJakarta," ucap dia.
Terkait kejadian ini, Satlantas Jakarta Utara memberikan sanksi tilang. Pengemudi disangkakan melanggar Pasal 287 ayat 1 UULAJ.
"Didana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selanjutnya yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut," tandas dia.