Selesai 100%, 8,3 Juta Pemilih di Pilkada Jakarta Sudah Dicoklit
Warga DKI Jakarta diimbau untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berakhir, Rabu 24 Juli 2024.
- Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos
- 8,2 Juta Pemilih Masuk DPT Pilkada Jakarta Tersebar di 14 Ribu TPS, Ini Rinciannya
- Diusung Maju Pilkada Jakarta 2024, Jusuf Hamka: Tidak Boleh Ada Warga yang Lapar
- Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus
KPU DKI Jakarta memastikan coklit telah selesai 100 persen.
"Sebanyak 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se-Jakarta telah ter-coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).
Dia menjelaskan, angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan, setelah coklit berakhir, berikutnya PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemiliih Sementara secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di Provinsi," ujarnya.
Kemudian, KPU DKI Jakarta akan mulai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dijadwalkan pada 1-3 Agustus di tingkat PPS (kelurahan), 5-7 Agustus di tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di tingkat KPU Kab/Kota dan 14-17 Agustus di tingkat Provinsi.
Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat.
Fahmi mengimbau kepada warga DKI Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih. Warga dapat mengecek namanya sudah terdaftar atau belum melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
"Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat," tutupnya.