Selundupkan 101.355 Ekstasi Senilai Rp50 Miliar ke RI, 2 Kurir Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp 50 miliar disita sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, jaringan ini terbongkar usai anggotanya mengembangkan dari seorang pengguna narkoba berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/8).
Pasma menuturkan pihaknya menangkap dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) di dua tempat berbeda.
Dari tangan mereka turut disita enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
"Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta," kata Akmal.
Kepada penyidik, mereka mengaku setiap kali pengambilan dan pengiriman barang mendapat upah sampai puluhan juta. Adapun, per kantongnya dibayar Rp 3 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 22 kantong. Artinya, per-kurir dibayar Rp66 juta. Akmal masih mendalami temuan ini. Termasuk dugaan barang haram akan diedarkan di tempat hiburan malam.
"Kami masih mendalami semuanya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, dua kurir dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukuman mati," ujar dia.
(mdk/eko)