Semringah Anies-Sandi, Pergub larangan motor lintasi Jalan Thamrin dibatalkan MA
Pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, berkeinginan mencabut kebijakan larangan motor melintas di Jl Thamrin-Sudirman Jakarta Pusat. Kebijakan ini dibuat semasa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Aturan tersebut sudah berjalan hampir tiga tahun lamanya sejak diberlakukan pada 18 Januari 2015 silam. Kala itu, Ahok, sapaan Basuki, membuat kebijakan tersebut karena kemacetan di Jakarta kian luar biasa. Alasan lainnya, agar pengguna kendaraan bermotor mau beralih ke angkutan massal yang melintasi Jl Medan Merdeka Barat, Thamrin hingga Sudirman.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kenapa banyak orang yang membawa barang aneh di motor? Motor tetap menjadi kendaraan favorit masyarakat sampai saat ini. Terlebih lagi, harganya terjangkau sehingga dapat dimiliki oleh berbagai kalangan.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kenapa emak-emak naik motor pakai pakaian aneh? Namun, sayangnya tidak semua orang memahami dan menerapkan hal ini. Beberapa orang dengan senang hati memilih untuk menggunakan pakaian yang bebas, bahkan terkadang terlihat aneh seperti yang terlihat pada emak-emak berikut ini yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada Rabu (8/11/2023).
-
Di mana kejadian sopir angkot memukul pemotor itu terjadi? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini.
"Pokoknya Jakarta mesti larang motor harus dipaksain. Karena gak ada teorinya, kalau larang motor harus dipelajarin kan. Di seluruh dunia gak ada teorinya larang motor. Paksa saja untuk naik bus," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember 2014 silam.
Dia menilai kebijakan yang diterapkan DKI sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan dengan beberapa negara luar. Sebab, DKI tetap memberikan solusi meski melarang pemotor lintasi jalan protokol.
"Malah di beberapa negara enggak sediakan bus gratis. Kami sediain bus gratis kayak gitu (bus tingkat). Di seluruh dunia, motor itu harus dibatasi. Pasti terjadi gesekan-gesekan, tapi enggak apa-apa. Kebijakan ini untuk Jakarta yang lebih baik," sambung Ahok.
Kala itu, kebijakan Ahok memang tak berjalan mulus. Dia banjir kecaman karena dianggap telah mendiskriminasi pemotor. Bahkan Ahok diancam digugat.
"Iya kalau jadi pejabat digugat sudah biasa. Semua kebijakan pasti digugat," tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan itu pada akhirnya tetap berjalan selama lebih kurang dua tiga tahun terakhir. Rama-ramai protes yang sempat terdengar perlahan hilang dan suka tidak suka mengikuti aturan tersebut dan memilih jalur alternatif lain yang sudah dipersiapkan.
Setelah Ahok lengser, kebijakan larangan motor melintas di sepanjang jalur Thamrin-Sudirman kembali disinggung. Mereka adalah Anies-Sandi yang menginginkan aturan tersebut dicabut karena tidak berpihak pada pemotor yang juga memiliki hak atas menggunaan badan jalan.
"Kita review rancangannya (roda dua) agak panjang, yang saya sampaikan kepada semua bahwa kita menginginkan agar kendaraan roda dua tetap bisa lewat Sudirman-Thamrin," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin 2 November lalu.
Ditambahkan Sandi, pencabutan ini untuk memberikan rasa keadilan untuk pengendara roda dua.
"Tapi kemarin Pak Anies dihadapkan pada pertanyaan apakah jalan Sudirman akan ditutup untuk motor? Pak Anies sampaikan dan saya sepakat bahwa kita harus berkeadilan," katanya.
Niatan Anies-Sandi ramai ditentang. Mulai dari politikus DPRD DKI Jakarta hingga Korlantas Polri menolak kebijakan tersebut dicabut.
"Saya enggak setuju. Jadi diatur, dilarang, sekarang kan sudah bagus ya," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Senada dengan Prasetio, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang biasa disapa Haji Lulung juga meminta Anies mengkaji terlebih dahulu baik buruknya jika larangan sepeda motor di Jalan Thamrin dicabut. Sebab Jalan Thamrin merupakan jalan protokol yang terdapat simbol-simbol negara seperti Istana Presiden dan selalu dilintasi Presiden serta tamu-tamu negara.
"Kita tahu bahwa teman-teman yang berkendaraan motor harus kita hargai tapi sama-sama kita menyadari akan kepentingan lebih besar. Saya si happy kalau untuk dibuka cuma evaluasi dulu," kata Lulung.
Ditambahkan Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa, mempertanyakan niatan Pemprov DKI menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kalau motor boleh diberlakukan melintas di sana sama saja tidak membudayakan. Semua ada sebab akibat, ada untung rugi saya kira pemerintah sudah melihat ke arah sana ya, tapi saya nggak tau alasan beliau apa ya," ujar Royke.
Dia menegaskan tak setuju atas rencana Anies tersebut. "Ya kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum angkutan umum harus dibesarkan," katanya.
Pro dan kontra terkait kebijakan untuk dicabut kembali, membuat Anies-Sandi melakukan pengkajian mendalam. Apa dampak dari pencabutan kebijakan tersebut.
Di tengah proses pengkajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang memohon Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin untuk dibatalkan. Peraturan ini pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).
Majelis Hakim menilai Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Anies menyambut baik putusan tersebut. Dia segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong. Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," katanya usai menghadiri acara pelantikannya sebagai Ketua BKSP di Kantor Gubernur Banten, Senin (8/1).
Anies mengatakan ini bukan sekadar kabar baik melainkan menjalankan prinsip keadilan dan ini sesuai dengan konsep pemerintahnya, di mana semua pihaknya dapat mendapat kesempatan yang sama termasuk pengendara sepeda motor.
"Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," ujarnya.
Serupa dengan Anies, Sandiaga malah sudah memprediksi gugatan ini bakal dikabulkan MA dengan alasan mengembalikan rasa keadilan bagi penggunaan sepeda motor.
"Ya itu sudah terprediksi (putusan MA) oleh kami karena itu kan mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta.
Dia mengatakan, pihaknya memang sedang mengkaji untuk mencabut larangan tersebut dan saat ini masih menunggu hasil kajian dari Dinas Bina Marga.
"Jadi kami kalau dari MA sudah keluar (putusan mencabut pergub) berarti kita harus percepat itu kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," kata Sandi.
Baca juga:
Anies taati putusan MA batalkan Pergub larangan motor lewat Thamrin
Beda pendapat Anies & Kakorlantas Polri soal pelarangan motor di Sudirman
Sentilan Anies ke PDIP, partai wong cilik tapi tolak pemotor lewat Thamrin
Anies sebut pencabutan larangan pemotor lewat Thamrin buat wong cilik
Kakorlantas Polri tak setuju Anies hapus larangan motor melintas di Jl MH Thamrin
Pemprov DKI berencana terapkan ERP untuk motor
Sandi pastikan jalan Thamrin tak akan semrawut jika motor melintas