Siap-Siap, Pengendara Langgar Uji Emisi di Jalan Bakal Kenal Pasal Berlapis
Pada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Polisi mulai menerapkan tilang pelanggaran kendaraan belum uji emisi
Siap-Siap, Pengendara Langgar Uji Emisi di Jalan Bakal Kenal Pasal Berlapis
Polisi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta secara perdana menggelar tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor pada hari ini, Jumat (1/9). Selama tilang uji emisi, polisi juga dapat berkesempatan untuk memberikan sanksi tilang berlapis.
"Bisa saja, bisa. Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain ya tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).
Doni menyebut, pada razia emisi kali ini, petugas dilapangan tentu akan memeriksa kelengkapan pengendaraan juga. Dirinya pun memberikan contoh pada pengendara sepeda motor, apabila tidak menggunakan helm tentu akan di kenakan sanksi tilang.
Namun, apabila pengendara tersebut tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan sanksi tilang berlapis.
"Iya awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas lain," jelas dia.
Doni menambahkan, razia uji emisi ini akan dilakukan terus menerus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sampai dapat dipastikan sebagaian besar pengendara telah lulus uji emisi. Sementara terkait dengan waktu razianya, ia menyebut akan bersifat situasional.
"Nanti liat situasi dilapangan yang jelas penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik," tutupnya.
Hal itu mengacu kepada:
Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda Rp250 ribu rupiah, sedang untuk roda sempat sebesar Rp500 ribu.
merdeka.com
Terdapat lima titik razia uji emisi lain yang diberlakukan pada hari ini.
1. Jakarta Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan.
2. Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata
3. Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek
4. Jakarta Selatan, Terminal Blok M
5. Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika
Sebagaimana diketahui, sebelum resmi dilakukan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta telah terlebih dahulu melakukan uji coba di lima titik yang sama pada Jumat (25/8) lalu.
Hasilnya, sebanyak 550 kendaraan yang mengikuti uji emisi, 104 diantaranya tidak lulus dengan rincian 38 unit mobil dan 66 unit motor tidak lolos.
Pada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Sedangkan kendaraan bermotor yang lolos, diberikan sebuah stiker sebagai tanda lulus uji emisi.
AKBP Doni memastikan penindakan pelanggaran uji emisi berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Termasuk aparat Kepolisian.
"Kita memastikan akan melakukan kegiatan pengujian emisi bagi kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kita juga tertib aturan. Taat terhadap peraturan jadi apa yang berlaku dimasyarakat berlaku juga di kita semua," kata AKBP Doni Hermawan.