Sidak di Jakarta Barat, Satpol PP DKI Nilai Mal Telah Penuhi Protokol Kesehatan
Operasional mal sudah memenuhi protokol kesehatan salah satunya kapasitas pengunjung yang di bawah 25 persen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta Arifin menilai operasional mal telah memenuhi protokol kesehatan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil sidak, dia menilai operasional mal sudah memenuhi protokol kesehatan salah satunya kapasitas pengunjung yang di bawah 25 persen.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ini kapasitasnya 20.000 tapi hari ini baru 400 sekian orang jadi masih jauh dari ketentuan 25 persen," kata Arifin saat mengunjungi mal tersebut di Jakarta Barat, Kamis (12/8).
Selain memantau jumlah pengunjung, dia juga menilai restoran di dalam mal sudah memenuhi ketentuan prokes lantaran tidak menyediakan fasilitas makan di tempat.
Para pengunjung yang datang, lanjut Arifin, juga sudah paham syarat, yakni dengan mengunduh aplikasi 'Pedulilindungi'. Nantinya melalui aplikasi tersebut, tutur Arifin, pengunjung bisa menunjukkan surat telah divaksin tahap pertama.
Untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut, Arifin memastikan akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mal agar syarat-syarat tersebut selalu diterapkan.
"Saya pastikan ke depan pengawasan enggak boleh kendur karen kalau kendor masyarakat bisa abai maka kami ingatkan ke anggota agar tidak kendorkan pengawasan," ujar Arifin.
Diberitakan Antara di lokasi, mayoritas pengunjung sudah memakai masker saat beraktivitas di dalam mal. Mereka juga mengantre dengan tertib saat masuk dari pintu utama menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga:
Pemohon Akta Kematian Usia Produktif di Tangsel Naik 10 Persen Selama PPKM Darurat
Kakorlantas Polri Tinjau Vaksinasi dan Penerapan PPKM Level 4 di Papua
Anak Kades di Malang Gelar Dangdutan Saat PPKM, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Masuk PPKM Level 3, Pontianak Siap Gelar Belajar Tatap Muka Pekan Depan
Anggota DPRD Fraksi PSI Bantah Adu Mulut dengan Polisi Saat Terkena Ganjil-Genap
Masih PPKM Level 4, Pemkot Tangsel Terapkan WFO 25 Persen