Sidang tilang di PN Jakpus, pelanggar protes didenda Rp 200.000
Pelanggar lalu lintas tidak mau disamakan dendanya dengan penerobos jalur bus Transjakarta.
Kesalahpahaman terjadi dalam sidang perdana penyerobot jalur busway. Pelanggar lalu lintas yang dendanya Rp 75 ribu disamakan dengan penyerobot jalur busway sebesar Rp 200 ribu.
"Pelanggaran saya hanya lampu motor mati. Tapi kok disamakan dengan yang penyerobot jalan Busway. Apa-apaan ini, sejam yang lalu masih bayar Rp 75 ribu, kok sekarang menjadi Rp 200 ribu," kata Anshor, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/1).
Protes serupa dilakukan Rohedi, salah satu pelanggar lalu lintas yang disidangkan. Rohedi mengatakan kesalahannya hanya melanggar melintasi pembatas jalan.
"Saya juga kok sama dendanya dengan yang nyerobot jalur Busway Rp 200 ribu," ujar Rohadi dengan nada ketus.
Beruntung hujan protes di persidangan itu tak berlangsung lama. Salah paham itu diluruskan oleh salah satu petugas PN Jakarta Pusat dan meminta peserta sidang untuk tenang.
Petugas itu langsung memberikan arahan kalau persidangan itu ternyata menggabungkan dua pelanggar lalu lintas dan berbeda. Kemudian dia memberitahukan perbedaan denda sesuai dengan pelanggarannya masing-masing.
"Untuk yang menyerobot Busway akan di kenakan denda Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 200 ribu untuk pengendara motor. Sedangkan yang bukan penyerobot jalur Busway dikenakan denda Rp 75 ribu," kata petugas itu.