Spanduk larangan menyalatkan jenazah, Djarot minta Kemenag bertindak
Spanduk larangan menyalatkan jenazah, Djarot minta Kemenag bertindak. Spanduk larangan menyalatkan jenazah bagi muslim yang mendukung Ahok di Pilgub DKI ramai dipasang di sejumlah masjid Jakarta. Kementerian Agama pun diminta turun tangan agar melarang pemasangan spanduk yang bernada provokatif tersebut.
Spanduk larangan menyalatkan jenazah bagi muslim yang mendukung Ahok di Pilgub DKI ramai dipasang di sejumlah masjid Jakarta. Kementerian Agama pun diminta turun tangan agar melarang pemasangan spanduk yang bernada provokatif tersebut.
Calon Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat menilai, semakin maraknya spanduk provokatif yang melarang menyalatkan jenazah pendukung pembela dan penista agama, telah menimbulkan keresahan dalam diri warga Jakarta.
"Seharusnya Kemenag turun tangan. Paling tidak memberikan imbauan kepada masyarakat. Kepolisian dan Pemprov DKI juga harus turun tangan," kata Djarot, Senin (13/3).
Djarot mengungkapkan, hingga saat ini, ia masih melihat beberapa spanduk provokatif yang masih terpasang di sejumlah tempat ibadah. Djarot menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi azas pluralisme.
"Sekali lagi, Indonesia itu negara plural. Saya masih lihat spanduk-spanduk provokatif. Saya minta Kemenag turun tangan. Beri imbauan dong. Supaya jangan terus lagi terjadi kasus Nenek Hindun di Karet Karya dan kasus Ibu Siti Rohbaniah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan," terang Djarot.
Untuk diketahui, Yoyo Sudaryo (56), warga RT 05/02 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terpaksa menandatangani surat pernyataan untuk memilih pasangan calon nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada hari pemungutan suara putaran kedua pilgub DKI pada 19 April mendatang. Bila ia tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, jenazah mertuanya, Siti Rohbaniah (80) tidak akan disalatkan pengurus salah satu masjid di Pondok Pinang.
Kasus yang sama terjadi di Setiabudi. Hindun Binti Raisman (78), warga Jalan Karet Karya 2, RT 009 RW 02, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan tak bisa disalatkan karena ketahuan mencoblos paslon nomor dua saat pemungutan suara putaran pertama 15 Februari lalu. Akhirnya, jenazah Hindun disalatkan di rumah oleh anak cucunya.
Baca juga:
Zulkifli sebut orang yang larang menyalatkan jenazah tak paham agama
Imam Istiqlal: Dosa massal satu kampung orang tak mensalati jenazah!
Pemprov DKI kirim ambulans bagi jenazah muslim yang ditolak disalati
MUI ingatkan soal salati jenazah tak dikaitkan dengan urusan politik
Polri bisa jerat penyebar spanduk larangan mensalatkan jenazah
147 Spanduk larang salatkan jenazah pro penista agama diturunkan
Kata kubu Anies soal jenazah nenek Hindun disalatkan di rumah
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
-
Kapan doa sholat jenazah dibaca? Mendoakan jenazah ini dilakukan setelah takbir ketiga.
-
Kapan sholat jenazah dilakukan? Pelaksanaan Sholat Jenazah Sebelum mengetahui bacaan sholat jenazah latin, ketahui hukum pelaksanaan sholat jenazah.