Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
- Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
- Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
- Ini Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Tujuan Jateng Jatim dan Sumatera, Catat Syarat & Ketentuannya
- Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengelolaan rusun usai pandemi Covid-19 tetap berjalan optimal.
Keputusan dicabutnya status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi Covid-19, diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Tak hanya itu, Afan menambahkan, pemberlakuan kembali tarif sewa rusun telah mempertimbangkan perkembangan positif perekonomian Jakarta, yang tumbuh sebesar 4,93% pada triwulan III tahun 2023. Angka ini tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023.
“Perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi Covid-19, serta adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pascapandemi sudah semakin membaik,” ujar Afan, Kamis (21/12).
Sebelumnya, tepatnya sejak April 2020, tarif sewa rusun di Jakarta gratis karena pandemi Covid-19.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. Peringanan biaya sewa itu berlaku untuk semua penghuni rusun di wilayah DKI Jakarta.
Sebagai informasi, biaya sewa rusun untuk warga umum adalah Rp 765.000 per bulan. Sementara bagi warga terprogram lebih rendah, yakni Rp 505.000 per bulan. Warga terprogram adalah mereka yang terdampak penataan kota atau bencana.
Kendati demikian, tarif yang digratiskan hanya berupa biaya sewa hunian. Penghuni rusun tetap harus membayar fasilitas, seperti listrik dan air.
Dengan begitu, Afan menambahkan, Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah.
“Selain itu, sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun, dengan tetap memberikan beragam program subsidi, antara lain subsidi transportasi busway, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan keterampilan, dan lain sebagainya,” lanjut Afan.
Berkaitan dengan tarif rusun, Afan menjelaskan upaya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para penghuni rusun. Lanjut, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI sedang berusaha mencapai relaksasi penerapan kebijakan sewa rusun untuk beberapa bulan ke depan.
“Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi,” tambahnya.
Pemprov DKI meyakini langkah-langkah ini sebagai strategi untuk menciptakan stabilitas ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik seiring perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama.