Sumarsono tak dipilih rakyat, ubah APBD timbulkan kerancuan hukum
Sumarsono tak dipilih rakyat, ubah APBD timbulkan kerancuan hukum. Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan RAPBD DKI tahun 2017 sebesar Rp 70,19 triliun. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan RAPBD DKI tahun 2017 sebesar Rp 70,19 triliun. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
Pakar hukum tata negara Profesor Harjono khawatir dengan keputusan Sumarsono mengubah anggaran. Sebab, posisi Sumarsono hanya sebagai pejabat sementara, bukan gubernur atau wakil gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat.
Harjono mengatakan, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran. Dia khawatir akan terjadi kerancuan hukum nantinya pada APBD DKI 2017.
"Dalam UU Keuangan Negara, kan gubernur disebutkan, gubernur mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden. sedangkan menteri saja kan kuasanya presiden, menteri dalam hal keuangan negara kekuasaannya ada di presiden. Kalau ini kepala daerah dilimpahkan kepada gubernur. Gubernur pengelolaan keuangan, karena bunyinya menteri kuasanya presiden, kalau kepala daerah diberi pelimpahan kewenangan oleh presiden," kata Harjono saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (20/12).
Di sisi lain, Harjono mengatakan, tugas plt hanya menjalankan pemerintahan. Menurut dia, Plt tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategi seperti merombak anggaran. Terlebih lagi, Plt tidak dipilih oleh rakyat, sementara gubernur langsung mendapatkan mandat dari rakyat.
"Plt itu kan dalam bahas Inggrisnya caretaker, dia hanya melaksanakan itu berjalannya pemerintahan, mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih oleh suara rakyat, mengatur APBD sesuai keinginan rakyat, dia mendapatkan mandat langsung dari rakyat, kalau plt kan enggak," jelas dia lagi.
Soal kerancuan hukum, Harjono tak tahu bagaimana nanti cara pemerintah 'mengakali' hal tersebut. Menurut dia, UU Keuangan Negara tidak memperbolehkan plt mengubah dan menandatangani APBD.
"Ya enggak tahu proses nya gimana nanti, apa pemerintah buat peraturan, tapikan peraturan juga harus mengacu UU Keuangan Negara, UU sudah menguji seperti itu. Ini akan terjadi kerancuan," imbuhnya.
Tak cuma mengubah anggaran, dalam kepemimpinannya, Sumarsono juga berencana merombak struktur SKPD di DKI Jakarta. Sumarsono akan merotasi sejumlah PNS.
Sekali lagi, Harjono mengatakan, tugas plt hanya menjalankan roda pemerintahan saja. Tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis.
"Sebetulnya ada ketentuan plt tidak boleh melakukan hal strategis, umpamanya gini, Februari kan kampanye selesai, kalau Ahok kan sudah diberhentikan karena tersangka, tapi Djarot kan tidak, Djarot sebagai pelaksana kekuasaan kalau berhalangan, plt enggak ada lagi."
"Keruwetan hukumnya di situ, saya juga enggak tahu kan ada ketentuan apa nanti, tapi itu hal yang tumpang tindih, kalau hukum tumpang tindih yang saling mengatur paling tinggi kan sementara UU Keuangan negara, Nomor 17 tahun 2003," pungkasnya.
Ahok sejak awal khawatir jika APBD DKI 2017 disahkan oleh Plt gubernur DKI. Karena itulah, Ahok menggugat pasal kewajiban cuti kampanye bagi petahana di Pilkada ke MK.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan PDI Perjuangan akan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDI Perjuangan? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Sumarsono sendiri mengaku punya alasan kuat untuk mengubah anggaran DKI. Menurut dia, ada peningkatan anggaran, sehingga harus mengubah APBD DKI.
Baca juga:
Djarot: Warga Jakarta punya hati nurani, enggak gampang dibohongi
Ahok jalani sidang, Djarot pimpin doa bersama di Rumah Lembang
Lawan arus, Ahok tinggalkan PN Jakarta Utara dengan Innova
Massa pro dan kontra Ahok saling adu yel-yel di depan PN Jakut
Senyum dan lambaian tangan Ahok pada Prasetio jelang sidang dimulai
Demo depan PN Jakut saat sidang Ahok bentuk intervensi hukum
Dijaga ketat, cuma sepertiga pengacara Ahok boleh masuk ruang sidang