'Surat sakti' pak RT biar mobil di DKI masuk garasi
Sudah tak terhitung berapa banyak mobil digembok petugas Dinas Perhubungan DKI. Penyebabnya satu, parkir dibukan tempatnya. Meski sudah banyan yang ditindak, tetap saja ada yang bandel.
Sudah tak terhitung berapa banyak mobil digembok petugas Dinas Perhubungan DKI. Penyebabnya satu, parkir dibukan tempatnya. Meski sudah banyak yang ditindak, tetap saja ada yang bandel.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menilai pemilik kendaraan masih belum patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Padahal, salah satu ketentuannya, seseorang atau badan usaha punya kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi.
Menurut Djarot, dalam Perda, setiap pemilik kendaraan diwajibkan punya garasi. Ketentuan itu berlaku untuk perorangan atau badan usaha. Tapi nyatanya banyak yang melanggar. Untuk itu peran RT dan RW untuk mengawasi warganya akan ditingkatkan.
"Kalau penerbitan STNK yang baru, mobil baru kan ya itu ada jaminan, mengetahui siapa, sepengetahuan sampai kelurahan, RT/RW, bahwa Djarot mau beli mobil," katanya saat di Balai Kota DKI, Rabu (13/9).
"Ada enggak jaminan Djarot itu punya garasi? Baru setelah ada jaminannya kita sampaikan ke Samsat untuk di proses STNK nya," tambah Djarot.
Menurut Djarot, jika seseorang tidak bisa menunjukan bukti bahwa dia memiliki garasi, maka STNK tidak bisa diproses. "Tidak bisa atas nama dia," tuturnya.
Dalam Perda tersebut, kata Djarot, setiap orang yang ingin memiliki mobil atau kendaraan roda dua harus mendapatkan surat keterangan kepemilikan garasi dari RT dan juga RW untuk mendapatkan STNK.
"Yang paling gampang itu deteksi fisiknya, mobilnya, kendaraannya, parkirnya kalau malam di mana. Paling gampang penindakannya seperti itu," tuturnya.
Pemda dan Polda Metro, lanjutnya, terus berkoordinasi. Dia menolak jika dikatakan langkah ini sebagai upaya membatasi seseorang untuk memiliki kendaraan.
"Kalau kami dianggap batasi orang punya mobil, engga juga. Silakan. Anda boleh punya mobil lebih dari satu, punya lima boleh. Tapi jaminan ya harus ada garasi dong. Tugas Pemda dan polisi adalah mewujudkan tertib sosial," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
Sehingga, dia menegaskan, jika masih ada yang melanggar dan memarkir kendaraan di luar atau di jalan Dishub tidak sungkan untuk derek kendaraan mereka.
"Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. (Perumahan) Ya Iya dong kan begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi," tutup Andri.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan, jangan sampai aturan ini hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban parkir liar di belakang kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politisi NasDem ini mengingatkan, jangan sampai nantinya aturan ini kalah dengan oknum-oknum tertentu.
"Jangan kemudian peraturan kalah sama oknum. Kalau saya kepingin di depan Lemhanas diamankan jangan di jalan kampung aja. Soalnya di jalan protokol masih parkir sembarangan. Belum lagi Tanah Abang juga banyak, berani gak?" katanya kepada merdeka.com, Selasa (12/9).