Survei YLKI: Sopir dan kondektur paling banyak merokok di angkot
Penandaan KDM di angkutan umum sekarang ini juga tidak ada.
Perda larangan merokok di angkutan umum masih sering dilanggar. Paling banyak merokok di angkutan umum bukan penumpang justru sopir dan kondektur angkutan umum sendiri.
Hal itu terungkap dalam survei yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Padahal, aturan merokok di tempat umum seperti angkutan sudah ada aturan, Pergub No.88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub No.75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Menurut Media Campaign Pengendalian Tembakau YLKI Yani Aryanti, pelanggaran merokok tersebut paling banyak ditemui pada sopir dan kenek angkutan-angkutan umum yang beroperasi di Jakarta. "Dari survei yang kami lakukan ada 57 persen awak angkutan seperti sopir dan kenek yang selalu merokok di angkutan umum, dan sisanya 43 persen adalah penumpang," kata Yani di Harris Hotel, Tebet, Jakarta, Jumat (5/7).
Selain itu, penandaan KDM di angkutan umum hampir tidak ada. Penandaan tersebut biasanya menggunakan stiker yang ditempel pada jendela-jendela angkutan umum.
"Penandaan KDM di angkutan umum sekarang ini juga hampir hilang. Dari data yang kami dapat ada 88 persen angkutan umum tidak ada stiker larangan merokok, sisanya 64 persen yang masih ada," ujar Yani.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Angkutan Orang dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta Baihaqi mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban pada angkutan umum yang masih melanggar larangan merokok, khususnya akan menegur operator angkutan umum.
"Sebenarnya setiap hari kami lakukan penertiban, tapi penertiban itu sekaligus mengenai seragam atau pakaiannya, kartu pengenalnya, sekaligus terutama untuk mereka yang merokok di angkutan umum. Karena sudah ada larangan bahwa dilarang merokok di angkutan umum," kata Baihaqi.
Baihaqi berjanji akan melakukan sidak secara berkala untuk menindak tegas para pelanggar yang merokok di angkutan umum. Selain itu Dishub sudah mengeluarkan teguran secara tertulis kepada operator-operator angkutan umum di Jakarta.
"Mungkin besok atau lusa kami akan koordinasi lagi dengan petugas di lapangan untuk sesegera mungkin, yang jelas kita sudah memberikan peringatan tertulis pada operator angkutan umum, kemudian ada yang berbentuk tilang, bahwa mereka melanggar KDM itu sendiri," ujar Baihaqi.
Pelaksanaan survei YLKI tersebut telah dilakukan sejak 1-15 Maret 2013 di 535 angkutan umum Jakarta dengan rincian 115 Mikrolet, 155 Kopaja, 160 Metromini, 105 bus besar. Sampel diambil secara acak di semua jurusan mencakup wilayah DKI Jakarta, yaitu Barat, Utara, Timur, Selatan dan Pusat. Survei terdiri dari observasi objek dan wawancara. Dari wawancara tersebut melibatkan 696 responden perokok dan non perokok.