Tak Terbitkan Izin, Polisi Peringati Pihak yang Nekat Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana
Menurut Zulpan, para pihak yang tetap kekeh menggelar acara tersebut bisa dipersangkakan dengan pasal Pasal 212 hingga Pasal 218 untuk bisa diproses hukum nantinya.
Polda Metro Jaya memperingati pihak-pihak yang nekat menyelenggarakan aksi reuni 212 bakal ditindak tegas. Bahkan tak segan untuk menjatuhkan pidana apabila kegiatan tersebut tetap dipaksakan digelar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan langkah tersebut menyusul tidak diterbitkannya izin keramaian yang dilayangkan para Panitia 212 pada beberapa hari lalu.
-
Siapa saja yang hadir di acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? MA Goes To Campus yang hadir di UIN Jakarta tersebut dihadiri sederet tokoh penting. Mulai dari Rektor UIN Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dr. Abdurrahman Rahim, SH., MH, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Pimpinan Redaksi Liputan6 Irna Gustiawati.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan ide pembentukan Ikatan Alumni ATVI (IKAVI) muncul? Dosen dan Kaprodi Produksi Media ATVI, Teguh Setiawan mengatakan, ide pembentukan Ikatan Alumni ini memang sudah lama dan baru terwujud saat ini. "Semoga dengan adanya Ikatan alumni ini akan semakin memperkuat komunikasi kampus dengan alumninya, dan dapat membangun kesan positif untuk ATVI ke depan," katanya.
-
Apa tujuan dibentuknya Ikatan Alumni ATVI (IKAVI)? Menurut [Direktur Akadem Televisi Indonesia (ATVI), Dr Melitina Tecoalu], IKAVI dibentuk agar engagement dan collaboration antara alumni dengan pihak kampus atau struktural tetap terjalin dengan baik dan harmonis.
-
Apa yang dituntut oleh para aktivis dalam Aksi Kamisan ke-806? Pada Aksi Kamisan ke-806 ini mereka meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Jaksa Agung menindaklankjuti berkas penyidikan sejumlah kasus kekerasan dan penghilangan paksa yang terjadi pada 1997-1998.
-
Bagaimana reaksi mahasiswa, dosen, dan alumni FK Undip terhadap pemberhentian Yan Wisnu Prajoko? Pada Senin (2/9), ratusan sivitas akademika FK Undip menggelar aksi solidaritas dan simpati mendukung Yan Wisnu Prajoko. Para simpatisan yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan alumni menunjukkan tulisan “We Stand with dr Yan Wisnu” dengan mengenakan pakaian serba hitam dan pita hitam di bagian dada sebagai tanda simpati terhadap terjadinya premanisme birokrasi.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan (reuni 212), maka, kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12).
Menurut Zulpan, para pihak yang tetap kekeh menggelar acara tersebut bisa dipersangkakan dengan pasal Pasal 212 hingga Pasal 218 untuk bisa diproses hukum nantinya.
"Jika memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," kata Zulpan.
Sedangkan terkait tak diterbitkannya izin keramaian, lanjut Zulpan, karena acara tersebut dapat mengundang keramaian yang berpotensi rentan terjadinya penularan Covid-19 yang hingga kini masih merebah. Terlebih kegiatan itu tak mendapat rekomendasi dari Satgas Cocid-19.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.
"Di mana kita tak dibenarkan untuk melakukan kerumunan dengan jumlah banyak yang tentunya sudah ditetapkan. Polda Metro Jaya untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku utama untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 memutuskan untuk membatalkan acara tahunan Reuni 2021 pada 2 Desember mendatang. Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menjelaskan, pelaksanaan Reuni 212 tahun ini bakal dialihkan menjadi doa bersama untuk Almarhum Ameer Azzikra, putra mendiang Ustaz Arifin Ilham.
Rencananya, kegiatan akan digelar di Pesantren Az Zikra milik Ustaz Arifin Ilham di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/12).
"Pelaksanaan Reuni 212 akan diadakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat sekaligus doa bersama untuk almarhum Ustaz Ameer Azzikra putra alm. KH M Arifin Ilham dan disiarkan secara virtual dan live streaming," kata Slamet Maarif dalam keterangan tulis, Senin (29/11).
Slamet mengimbau bagi Alumni 212 di berbagai daerah untuk membuat acara yang serupa dengan tetap menjaga ciri Khas 212 dan menaati protokol kesehatan (Prokes).
"Mengimbau dan menginstruksikan kepada seluruh Alumni 212 untuk mengadakan aksi kemanusiaan berupa pembagian paket sembako, bedah rumah, membersihkan tempat ibadah, membersihkan sungai, pengobatan gratis dan lain sebagainya," imbaunya.
Keputusan itu itu diambil setelah mendengar berbagai masukan dari para ulama. "Panitia Reuni 212 tahun 2021 telah bekerja keras mengurus perizinan tempat yaitu di Lapangan Monas (sesuai sejarah 212 itu sendiri) dan di Bundaran Patung Kuda dan berkomunikasi dengan berbagai pihak," katanya.
Baca juga:
Reuni 212 Tak Diizinkan Digelar di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Polri Tegaskan Reuni 212 di Bogor Harus Mengantongi Izin
Polda Metro Pastikan Reuni 212 Batal Digelar di Jakarta
Wabup Bogor Ingatkan Reuni 212 Utamakan Protokol Kesehatan
Reuni 212 di Monas Batal, Diganti Baksos & Doa Bersama untuk Putra Arifin Ilham
Riza Nilai Reuni 212 di Ponpes Ustaz Arifin Ilham Lebih Aman & Tak Ganggu Ketertiban
Wagub DKI Soal Reuni PA 212: Kami Hormati, Tapi Kita Masih Pandemi