Tangkap 3 pengedar, Polda Metro Jaya amankan 10 kg tembakau Gorilla
Tangkap 3 pengedar, Polda Metro Jaya amankan 10 kg tembakau Gorilla. Polisi awalnya melakukan undercover buy dengan pengedar di kawasan Tebet. Kemudian berhasil menangkap pengedar di daerah Jakarta Selatan dan Bekasi.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga penjual narkotika jenis tembakau Gorilla di Jakarta dan Bekasi. Penangkapan ini bermula dari undercover buy yang dilakukan polisi dengan penjual di Jalan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melalui teknik penyidikan, undercover buy, telah menangkap tersangka Tody Sautrison," terang Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada wartawan, Minggu (22/1).
Polisi mengamankan barang bukti tiga plastik klip seberat 2,85 gram dan 1 botol plastik isi tembakau Gorilla seberat 6,69 gram. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau dengan cara membeli secara online dari Aldy Agus Fahrezi.
Hari Sabtu pukul 02.00 WIB, polisi menangkap tersangka kedua di indekos Jalan Aselih No 123 Kel Cepedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan. Dari sana didapat barang bukti 26 plastik klip isi tembakau Gorilla seberat 96,92 gram, dan satu tas paper bag warna coklat berisi tembakau Gorilla seberat 50,13 Gram.
"Ia mendapat narkotika tersebut dengan cara membeli online dari akun Instagram. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka M Yusuf di rumahnya, Kampung Utan Ceger RT 01 RW 018, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi," terangya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar tembakau Gorilla dengan berat masing-masing 300 gram, enam bungkus sebesar masing-masing 200 gram, 12 bungkus sedang seberat masing-masing 100 gram, 32 bungkus sedang masing-masing seberat 60 gram dan 20 bungkus kecil masing-masing seberat 30 gram
"Jadi jumlah keseluruhan bruto 10.000 gram (10 kg)," tegas Nico.
Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini berada di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu jaringan besar peredaran tembakau Gorilla ini.
Tembakau Gorilla termasuk golongan 1 narkotika nomor 95, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika.