Taufik tuding Ahok kaget dengar tambahan kontribusi reklamasi
"'Waduh, gede banget, Bang,' kata Ahok itu ya. Tuh Ahok jangan ngeles lagi," tuduh Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menceritakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak setuju terkait besaran tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam aturan reklamasi pantai utara atau Teluk Jakarta.
Taufik yang merupakan kaka dari Sanusi, tersangka suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta, ini pun menceritakan bahwa Ahok kaget karena nilai tambahan kontribusi tersebut terlampau besar.
"Waktu itu kan saya menyampaikan kepada Ahok sama Sekretaris Daerah DKI Jakarta (Sekda) Saefullah waktu itu berbincang di ruang VIP, saya sampaikan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) itu kira-kira satu pulau Rp 2,6 triliun. Nah pas saya sebutkan seperti itu Ahok kaget. 'Waduh, gede banget, Bang,' kata Ahok itu ya. Tuh Ahok jangan ngeles lagi. Ada saksi Sekda," ucap Taufik ketika di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (7/4).
"Saya bilang, ditotal-total (tambahan kontribusi 17 pulau reklamasi) bisa Rp 48 triliun. Sudah berjalan, kemudian rapat Baleg. Tiba-tiba, Bu Tuty (Kepala Bappeda DKI Jakarta) bilang untuk kembali ke semula," tambahnya.
Lalu, Taufik pun mengaku keberatan dengan adanya hal tersebut. "Kemudian, saya sampaikan kepada Ahok saya keberatan ini. Kemudian ingat ya ada saksinya Sekda namanya diskusi dua pasal dalam izin. Kami anggap izinnya udah ada. Dasar hukumnya apa. Kalo kewajiban 5 persen ada dasarnya. Bukan saya yang menyebut dari Bapenas. Kalo ada lima persen dari diskresi," bebernya.
Kemudian, Taufik juga memaparkan bahwa poin tambahan kontribusi tidak bisa dimasukkan dan jadi produk perda. "Tidak ada dasar hukum yang jadi dasar penetapan poin tambahan kontribusi itu lebih pas dikeluarkan dalam produk pergub," bebernya.
Taufik pun menjelaskan bahwa terdapat tiga poin yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan pengembang dalam proyek reklamasi Pantura Jakarta.
"Pertama poin kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Dasar hukum poin kewajiban ada pada Kepres Nomor 52 tahun 1995 dan dasar hukum poin kontribusi ada aturan Bappenas," jelasnya.
"Kita bisa sepakat jika dua poin itu dijadikan perda tetapi tidak demikian dengan poin kontribusi," tandasnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Baca juga:
Diperiksa KPK 10 jam, Kepala Bappeda DKI irit bicara
Ahok beberkan awal berkenalan dengan Sunny Tanuwidjaja
Ahok curiga ada oknum yang bermain di Pulau C
Sanusi resmi mengundurkan diri dari anggota DPRD DKI Jakarta
Kasus suap Podomoro, KPK cekal orang dekat Ahok & bos Agung Sedayu