Temui Ivan Haz di Polda Metro, MKD bahas kode etik
Meski tengah tersandung masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ivan masih berstatus sebagai anggota DPR.
Ketua Panel MKD DPR RI Lily Asdjujireza mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Kedatangannya ini diketahui untuk menjenguk dan menggali informasi terkait kode etik atas Ivan Haz yang resmi ditahan atas kasus penganiayaan terhadap PRT, Toipah.
"Pertama kita ingin bertemu dengan Pak Kapolda yang diwakili oleh Bapak Irwasda, maksudnya tidak lain adalah untuk menggali informasi yang lain (tentang Ivan Haz)," ujar Lily kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4).
Lily juga hendak mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ivan Haz terkait kasus penganiayaan yang tengah membelitnya. Nantinya, dibahas di MKD dengan mengkerucut dalam pelanggaran kode etik.
"Sehingga dengan demikian, bahwa karena tidak mungkin beliau dipanggil ke DPR. Makanya kita ke sini untuk menanyakan beberapa pertanyaan," ujarnya.
"Ini kan MKD masalah etika, kalau jadi tersangka berarti melanggar etika kan. Ya, pelanggaran berat. Itu kan di peraturan DPR nomor 2, nomor 1, tahun 2015," tambahnya.
Meski tengah tersandung masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ivan masih berstatus sebagai anggota DPR. Status tersebut menunggu keputusan pimpinan apakah Ivan akan dipecat atau sekedar diskors.
"Masih anggota DPR. Nanti kan ada keputusan. Kalau dari MKD memberi saran kepada pimpinan akan kita putuskan bahwa ini pelanggaran berat yang karena itu bisa mengarah pelanggaran berat," ujarnya.
"Ya tinggal putusannya seperti apa. Apakah diskors selama 3 bulan, kemudian apa diberhentikan. Intinya tadi kami bertemu dengan yang bersangkutan dan menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan," tutupnya.