Terang-terangan Jenderal Bintang Dua Nilai Pimpinan KPK Alex Marwata Langgar Etik jadi Pidana
Tapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sudah termasuk dalam pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Tapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
"Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/10).
- Mengenal 5 Pimpinan KPK Terbaru, Ada Perwira Tinggi Polri hingga Mantan Wakil Ketua BPK RI
- Pimpinan KPK Alexander Tegaskan Tak Ada Tekanan di Kasus Harun Masiku
- Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
- Mantan Penyidik Sebut Siapa Saja Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Irjen Karyoto
Pihak kepolisian, kata Karyoto juga telah berkoodinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani kasus Alex karena bertemu dengan Eko yang pada saat itu sedang berkasus di KPK.
Di satu sisi, Jendral bintang dua itu juga telah mengkonfirmasi soal Alex yang batal diperiksa hari ini, Jumat (11/10) karena ada keperluan lain.
"Seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi polda metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," jelas Karyoto.
Diberitakan sebelumnya Alex meminta penundaan dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kasus yang menjeratnya hingga Selasa (15/10) terkait kasus pelanggaran etik. Semula Alexander dijadwalkan diperiksa pada Jumat (11/10).
"Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata, dikarenakan sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa (15/10)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (10/10).
Ade Safri menjelaskan, penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh. Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.
"Di mana sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi," katanya.