Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Dinilai Beri Kepastian Politik kepada Pengembang
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Menurut Tubagus, dasar aturan Pergub 206/2016 itu keliru. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diundangkan setelah aktivitas pembangunan di pulau Reklamasi.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
"Apakah Gubernur Anies saat ini bisa dia tidak berdasarkan Pergub itu? Sangat bisa sekali. Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas pergub itu harus dicabut. Dia punya pilihan untuk tidak melanjutkan. Tetapi ini tetap dilakukan," ujar Tubagus dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
Tubagus mengatakan, Anies tengah mencontohkan tata kelola pemerintahan yang tidak baik. Padahal hal itu yang selalu digemborkan mantan Mendikbud itu. Karenanya, Walhi menilai Anies melanjutkan krisis ekologi dengan pemikiran keterlanjuran yang dilakukan pemerintah sebelumnya.
Dia juga mengkritisi Anies yang membedakan reklamasi dengan pemberian IMB. Padahal itu menjadi satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Walhi melihat, langkah Anies telah memberikan kepastian kepada pengembang reklamasi. Karena itu, Anies disarankan untuk menghentikan secara utuh.
"Pengembang itu berani melakukan reklamasi karena ada kepastian politik di atas itu. Jika tak ada kepastian politik tidak mungkin. Artinya Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis praktek di Jakarta," kata Tubagus.
Dia juga menyarankan Anies melakukan kajian komprehensif untuk menghentikan proyek reklamasi. Tubagus menyebut, sebelumnya ada tiga opsi Pemprov DKI Jakarta terhadap proyek reklamasi. Apakah dilanjutkan dengan rancangan lama, dihentikan sepenuhnya, dan melanjutkan dengan rancangan baru.
"Pemerintah lebih menitikberatkan kepada redesign yang enggak ada bedanya," kata Tubagus dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
Walhi pernah mengusulkan untuk melakukan pembongkaran. Namun, kajian terhadap pembongkaran tersebut hanya berisi asumsi. Maka itu, Walhi khawatir sebetulnya proyek tersebut malah akan dilanjutkan.
"Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian. Sehingga ini memang reklamasi akan terus dilanjutkan," jelas Tubagus.
Walhi melihat seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
Padahal, harusnya peraturan rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub.
"Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6).
Dia mengaku tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan Pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Namun, dia tetap tidak menyalahkan Ahok atas keputusannya.
Meski begitu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akhirnya diterbitkan Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator. Sebab, bangunan yang telah berdiri karena Pergub 206/2016 telah menjalankan semua keputusan pengadilan yang ada, termasuk membayar denda, sehingga IMB diperlukan.
"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," tuturnya.
"Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," lanjutnya.
Baca juga:
PSI Apresiasi Gubernur Anies Terbitkan IMB Reklamasi untuk Kepastian Hukum
Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Dinilai Beri Kepastian Politik kepada Pengembang
KNTI Endus Aroma Korupsi dibalik Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Bukan Adu Polemik, Reklamasi Butuh Kepastian Hukum
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Kepastian dan Keadilan Hukum Soal IMB Reklamasi
Polemik IMB Reklamasi, KPK Didorong Buka Lagi Korupsi Raperda