Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Keputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Keputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
- Keras! Jenderal Bintang Dua Tidak Segan-Segan Pecat Anak Buah saat Ketahuan Terlibat Narkoba
- Kepala BNN: Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Buronan Narkoba Enam Tahun
- Momen Tiga ASN Riau Digerebek karena Narkoba, Pelaku Tak Menyangka Tamu Berpakaian Preman Ternyata Polisi
- Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Polisi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, ketiga tersangka tidak dijebloskan ruang tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut. Hasil gelar perkara diputuskan tiga ASN tersebut akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (27/5).
Alasan Tidak Ditahan
Ketiga tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba.
"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba," ucap Ade Ary.
Satu Masih Buron
Terkait hal ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ketiga ASN tersebut.
Selain itu, polisi juga masih mengejar satu orang berinisial I yang diduga sebagai pemasok narkoba ketiga ASN tersebut.
"Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga ASN di Ternate, Maluku Utara karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di depan warkop kungkung Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu 22 Mei 2024 malam.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba berupa satu klip sabu berisi 0,16 gram. Hasil pemeriksaan, sabu itu didapat dari seseorang berinisial I.