Tindaklanjuti Ombudsman, Wagub Sandi Janji Percepat Pembangunan Tanah Abang Tahap II
Sandi menilai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal Tanah Abang bentuk apresiasi kepada Pemprov DKI. Pihaknya menilai arahan waktu 60 hari sebagai tindaklanjut, adalah perhatian khusus terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan.
Wakil Gubernur DKI Sandi Uno berjanji mempercepat pembangunan tahap II Pasar Tanah Abang. Gedung itu nantinya diperuntukkan menampung pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik usaha di Blok G.
Hal ini dilakukan usai adanya laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan ada maladministrasi pedagang di Jalan Jatibaru.
-
Kapan penjualan di Pasar Tanah Abang ramai? Para penjual khususnya pakaian muslim bisa meraup omzet sampai puluhan juta perhari selama bulan Ramadan
-
Kapan Mendag Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang? Baru-baru ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta pada Jumat, (13/10).
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
-
Apa yang terjadi di Pasar Tanah Abang saat salat Jumat berlangsung? Sementara, aktivitas perdagangan pun terhenti sejenak selama ibadah salat Jumat berlangsung.
-
Di mana Pasar Pakelan berada? Di Desa Sidorejo, terdapat sebuah pasar tradisional yang letaknya terpencil bernama Pasar Pakelan. Lokasinya berada di pinggiran desa.
-
Siapa yang berburu takjil di Pasar Lama Serang? Lapak demi lapak perlahan diserbu pembeli yang sengaja berburu lebih awal agar tidak kehabisan.
"Sekarang kita mau masuk tahap kedua dan Insya Allah tidak terlalu lama Pasar Blok G bisa tersolusikan," kata Sandi di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Sandi menilai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal Tanah Abang bentuk apresiasi kepada Pemprov DKI. Pihaknya menilai arahan waktu 60 hari sebagai tindaklanjut, adalah perhatian khusus terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Jadi ini konkret diangkat Ombudsman kita evaluasi solusi, kajian rutin dilakukan dan terima kasih ada perhatian khusus untuk PKL dan lapangan kerja," jelas dia.
Dalam keterangan resminya, Ombudsman menilai penempatan PKL di Jalan Jatibaru menyalahi peraturan perundang-undangan. Kini, Anies-Sandi diberi waktu 30 hari pertama, untuk menindaklanjuti LAHP tersebut.
Reporter:Ditto Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bantah standar ganda, Ombudsman nilai penutupan Jl Jati Baru bikin susah warga
Terancam dibebastugaskan, Anies masih ingin pelajari rekomendasi Ombudsman
Gerindra bantu Anies soal Tanah Abang: Produk dia atau pemimpin sebelumnya
Ketum PAN menentang interpelasi Gubernur Anies Baswedan
Tunda pemeriksaan, Polda Metro beri Anies 60 hari jalankan rekomendasi Ombudsman
Pembebasan tugas senjata terakhir, Ombudsman tunggu niat baik Anies
DPRD DKI: Ombudsman tajam pada saat ini, tumpul waktu yang lalu