Toko Penyedia Kantong Plastik di Jakarta Terancam Denda Rp 25 Juta
Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai. Nantinya penyedia akan dikenakan denda berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Apa saja produk yang dibuat dari sampah plastik oleh warga Bandung? Beberapa produk yang dihasilkan rupanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, seperti jam dinding hingga mainan wayang plastik. Sisi kreativitas ditampilkan sejumlah warga di Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka mencoba menjawab permasalahan sampah plastik dengan menyulapnya menjadi kerajinan cantik dan unik.
-
Bagaimana cara pemerintah menangani sampah plastik? Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik.
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Kapan sampah plastik mencemari Sungai Ciliwung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Kapan borgol plastik diperkenalkan? Borgol plastik atau plastic cuffs diperkenalkan pada 1965.
"Aturan yang melarang penggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2013 pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/12).
Dari pasal ini menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya. Menurutnya aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta sebab kantong plastik bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.
"Sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3 tahun 2013 pasal 125," jelas Isnawa.
Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Pergub yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Untuk itu, pihaknya ingin menegaskan kembali melalui Pergub yang akan dikeluarkan Pemprov nanti.
"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi masalah global," ujarnya.
Pemprov DKI mengharapkan dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut.
Baca juga:
Tak Setuju Cukai, Menteri Susi Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Akan Lewati Jumlah Ikan
Inaplas: Bukan Kantong Plastik yang Salah, Tapi Manajemen Sampah Tak Diperhatikan
Bekasi juga Larang Peritel Pakai Kantong Plastik
Kemenperin Tolak Cukai Plastik, Salah Satunya Karena Beratkan Usaha Kecil
Bogor Resmi Jadi Kota Tanpa Kantong Plastik
Wali Kota Bogor Sosialisasikan Pengurangan Kantong Plastik