Update Kondisi MAS, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Kini Doakan Ibunda Segera Pulih
Saat ini ibu pelaku masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan mengukapkan kondisi remaja MAS (14) sudah mulai stabil setelah membunuh ayah dan neneknya sendiri di. Hal tersebut ditunjukkan dengan pelaku yang sudah bisa diajak berbicara dengan penyidik.
"Sudah stabil, sudah ceria, kemudian berangsur-angsur sudah menerima apa yang kita tanya dan dijawab dengan lancar," ungkap Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Anak MAS itu juga sempat menanyakan kondisi ibunya yang sempat jadi sasaran pembunuhan. Beruntung sang ibu berhasil selamat dari maut meskipun sempat menerima luka tusuk pisau.
Saat ini ibu pelaku masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Jadi anak yang berkonflik dengan hukum juga menanyakan keadaan ibu, bapak, dan neneknya. Dari penyidik sudah menyampaikan secara pelan-pelan, dari anak yang berkonflik dengan hukum juga sudah menerima," ungkapnya
"Kemudian dia juga berdoa agar dia bisa bertemu dengan ibu dan ibunya segera sembuh. Itu yang didoakan. Kemudian dia minta disampaikan permohonan maaf ke ibunyam" Nurma menambahkan.
Polisi Bicara Pertemukan Pelaku dengan Ibunya
Ketika disinggung apakah polisi akan membuka peluang untuk mempertemukan MAS dengan ibunya sendiri. Nurma menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Tapi nantinya kepolisian akan menjenguk ibu pelaku dan menyampaikan pesan dari MAS.
"Yang jelas nanti kita akan menjenguk ibu dari anak yang berkonflik dengan hukum. Kemudian nanti akan kita sampaikan permohonan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum," tutur Nurma.
Pelaku Tusuk Ayah, Nenek dan Ibunda
Diberitakan sebelumnya seorang ABG tega membunuh ayah dan neneknya sendiri di Perumahan Taman Bona Indan Blok B6 no12 pada Sabtu (30/11) dini hari.
Korban dibunuh dengan cara ditusuk dengan sebilah pisau dapur. Sementara itu ibu korban yang juga sempat menerima luka tusuk tersebut beruntung selamat dan saat ini dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya MAS dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP. Lanjut kita lapis dengan Undang-Undang KDRT, Pasal 44, ayat 2 dan 3.