Viral Mobil RI 24 Masuk Jalur Transjakarta Ternyata Punya Menag Yaqut, Jubir: Rute Tergantung Patwal
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Viral Mobil RI 24 Terjebak di Jalur Transjakarta Ternyata Punya Menag, Jubir: Rute Tergantung Patwal
- Viral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan Diberi Jalan?
- Viral, Sapi Kurban Kabur Masuk Jalan Tol Jagorawi Bikin Mobil Tersendat
- Viral Wanita Tergeletak di Jalur Transjakarta Dikira Korban Tabrakan, Ternyata Ini Penyebabnya
- Viral Mobil "F1" Kedapatan di Jalan Raya Jakarta, Begini Penampakannya yang Curi Perhatian
Viral di media sosial mobil dinas pejabat negara RI 24 masuk jalur Transjakarta. Pada bagian narasinya dituliskan, mobil berkelir hitam itu terhenti akibat mobil Transjakarta yang ada di depannya sedang berhenti di tengah jalur.
Berdasarkan penelusuran, mobil dengan pelat RI 24 adalah kendaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan kendaraan itu memang milik Yaqut. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan mobil yang ditumpangi Menag hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal).
"Jadi memang betul itu mobil Menag," kata Anna saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/7).
Anna juga memastikan bus Transjakarta berhenti bukan karena ingin menghalangi jalan. Namun, bus itu mengalami gangguan dan menginfokan kepada patwal soal gangguan itu. Sehingga patwal memutuskan untuk melewati jalur lain.
"Itu kan Pak Menteri sedang menuju kantor kami yang di Thamrin, enggak tiap hari kan lewat situ, itu bukan Transjakarta menghalangi, tapi Transjakarta minta maaf sedang ada trouble dan agak lama karena itu jadi mobil RI 24 mundur, dari pada menunggu lama," kata Anna.
"Karena kalau mobil kita menunggu nanti Transjakarta malah gugup, jadi makanya patwal memutuskan mundur supaya tidak menggunakan itu," sambungnya.
Anna melanjutkan, selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain secara aturan yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ujar Anna menjelaskan.