Wakil Ketua DPRD DKI Tolak Usulan Pemberlakuan Kembali PSBB
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani angkat bicara mengenai dorongan sejumlah pihak yang meminta Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB akibat kenaikan kasus Covid-19. Dia menolak langkah ini karena khawatir berdampak buruk bagi perekonomian dan keuangan.
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani angkat bicara mengenai dorongan sejumlah pihak yang meminta Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB akibat kenaikan kasus Covid-19. Dia menolak langkah ini karena khawatir berdampak buruk bagi perekonomian dan keuangan.
"Satu tahun lebih kemarin DKI sudah banyak yang kita korbankan dari segi ekonomi," kata Zita saat dikonfirmasi Kamis (17/6/2021).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Dia menjelaskan, pendapatan Pemprov DKI dari sektor pajak. Bila dilakukan kembali PSBB, Zita khawatir tidak ada biaya untuk sektor kesehatan akibat pandemi.
"Kalau ini direm lagi, kita enggak punya uang untuk mendanai kesehatan kita. Jadi memang kesehatan penting, tapi menurut saya ekonomi juga harus sama-sama jalan," papar dia.
Lanjut Zita, saat ini terdapat sejumlah sektor usaha di Ibu Kota yang kembali bangkit, meskipun tidak sedikit pula usaha yang jatuh akibat pandemi.
"Karena tadi pencapaian PAD kita saja, kalau saya enggak salah masih di angka 25 persen. Sangat rendah. Saya takut kalau terlalu kencang tutup-tutup, nanti Pemprov enggak ada uang," ujarnya.
Karena hal itu, dia menyarankan Pemprov DKI dapat menerapkan kebijakan yang sesuai. "Jadi tidak perlu semuanya ditutup saya rasa, hanya di tempat-tempat yang memang basis penularan saja," jelas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.
Keputusan perpanjangan PPKM mikro untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Penyebabnya terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.
"Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub Noomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021
kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," berdasarkan keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa (16/6).
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Ika Defianti.