Warga Kampung Akuarium cabut gugatan terkait penggusuran zaman Ahok
Pencabutan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 pada 21 Mei lalu. Nelson mengatakan master plan untuk pembangunan kembali Kampung Akuarium sudah ada. Dia memprediksi tahun 2019 pembangunan selesa
Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara mencabut gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pencabutan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 pada 21 Mei lalu.
Dengan Keputusan Gubernur itu, warga Kampung Akuarium melihat ada dasar hukum yang dikeluarkan Anies untuk melaksanakan penataan kampung di Jakarta.
-
Kapan Bendungan Batutegi diresmikan? Bendungan Batutegi sudah dibangun sejak tahun 1994 dan langsung diresmikan oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan perbedaan antara putusan dengan nanti pelaksanaan dari Keputusan Gubernur tersebut warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan, karena pada intinya juga apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan gubernur tersebut," ujar kuasa hukum warga Kampung Akuarium Nelson Nikodemus Simamora di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Sebelumnya gugatan class action ini dilakukan lantaran Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melakukan penggusuran paksa dengan menggunakan 4.288 aparat TNI, Polri, Satpol PP terhadap warga Kampung Akuarium pada 11 April 2016. Sekitar 345 kepala keluarga kehilangan rumah mereka. Dalam gugatan yang dilayangkan pada 3 Oktober 2017, warga meminta membangun kembali pemukiman warga yang digusur.
"Karena yang alternatifnya akan dipenuhi melalui Keputusan Gubernur 878 itu maka warga memutuskan untuk mencabut," imbuh Nelson.
Nelson mengatakan master plan untuk pembangunan kembali Kampung Akuarium sudah ada. Dia memprediksi tahun 2019 pembangunan selesai berdasarkan dasar hukum yang sudah ada, meski saat ini belum dimulai.
Dia berharap dalam realisasinya, Pemprov DKI memperhatikan kepentingan warga. Karena itu dia meminta Anies melibatkan warga langsung agar hasilnya juga bermanfaat bagi mereka.
"Yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan warga yang pertama jadi jangan sampai membangun sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh warga. Kedua adalah pembangunan itu harus melibatkan warga jangan warga jadi pemakai saja dan yang dipakai nanti tidak cocok," kata Nelson.
Diberitakan sebelumnya Gubernur Anies Baswedan memastikan menata 21 kampung di DKI Jakarta tanpa melakukan penggusuran. Penataan itu didasarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Anies mengungkapkan, ada 21 kampung kumuh yang akan ditata di Penjaringan, yakni Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Krapu, Kampung Muka, dan Kampung Walang di Ancol, Pademangan. Kemudian ada Kampung Akuarium, Kampung Marlina, Kampung Elektro, dan Kampung Gedong Pompa.
Sementara di Pluit, ada Blok Empang, Kampung Kerang Ijo, dan Kampung Baru Tembok Bolong. Kemudian Kampung Tanah Merah di Kelapa Gading Barat. Di Tugu Selatan, Koja, ada RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, dan RW 011 yang akan ditata.
Untuk Prumpung, Jatinegara, seluruh RW 002 akan ditata. Di Jakarta Barat, RT 014 dan RT 016 RW 004 Kebon Jeruk, serta RT01 RW 05 Rawa Timur termasuk dalam penataan. Ada pula Kampung Guji Baru tepatnya RT 004 sampai RT 007 RW 002 Duri Kepa, Kebon Jeruk juga akan akan ditata.
Di Kampung Kunir, Kampung Kali Apuran, dan Kampung Sekretaris di Jakarta Barat termasuk dalam lokasi penataan. Di Jakarta Selatan, penataan di Kampung Baru, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
Baca juga:
Keceriaan warga Kampung Akuarium rayakan Idul Fitri
Anies janjikan rumah permanen untuk warga Kampung Akuarium
Anies janji rumah permanen Kampung Akuarium, Ketua Fraksi NasDem speechless
Anies sebut 2 tahun lalu warga Kampung Akuarium menangis duka, kini bahagia
Gubernur Anies: Di bumi Indonesia tak boleh lagi ada penggusuran!