Waspada, perampok berkedok door prize incar perumahan elite
Tersangka masuk rumah pura-pura
Tim Resmob Polres Jaksel meringkus empat orang tersangka kasus perampokan rumah di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai petugas yang hendak memberikan hadiah kepada untuk anak korban.
"Saya dari perusahaan Basuki ingin mengantar door prize dan barangnya akan ditaruh di kamar anaknya yang berada di bawah, saya mau mengukur," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel KomPol Indra Fadhillah Siregar menirukan pelaku, Jakarta, Rabu (1/9).
Indra mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka membagi-bagi peranannya. Dengan dua orang membuat gambar sasaran korban. Sementara dua orang lainnya sebagai eksekutor.
"Tersangka M dan T, selaku eksekutor masuk ke dalam rumah dengan cara berpura pura hendak mengukur lemari rumah korban kemudian menodongkan senpi ke korban," kata dia.
Indra mengatakan, aksi pelaku sempet dipergoki pembantu korban. Karena ditakut-takuti akan ditembak, pelaku pun berhasil memperdaya korban.
"Saat kawanan beraksi saksi pembantu teriak. Oleh tersangka ditodong senpi mainan dan dimasukan ke dalam kamar mandi, saat seperti ini dimanfaatkan pelaku menguras harta korban," terangnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan, aksi itu dilakukan para pelaku Jumat (26/9) siang, saat kondisi rumah hanya tinggal pembantu. Para pelaku berhasil diringkus pada Senin (29/9), di daerah Bekasi.
"4 Pelaku dapat diamankan sedang 2 orang DPO saat ini dalam pengejaran petugas, 2 tersangka dihadiahi timah panas berusaha kabur saat ditangkap," katanya.
Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial TA alias Rio (34), ETU alias Endra (39), NA alias Alfi (42), dan RR bin AS alias Dani (38). Sementara dua orang tersangka yang menjadi DPO berinisial M dan T.
Barang Bukti yang diamankan berupa 2 buah lempengan emas, 1 buah gelang emas, 8 lembar USD 100, 1 unit sepeda motor Vario B 3437 TXA, 1 buah meteran, 1 buah Tabungan BCA, 1 unit HP BlackBerry, 1 buah sim card Telkomsel dan Sertifikat Tanah. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.