Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Berikut Cara Membuatnya
Sebelum membuat surat perjanjian jual beli tanah, ada beberapa hal yang perlu dipastikan, seperti jenis dan kontur tanah. Langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari kerugian atau penyesalan di kemudian hari.
Contoh surat perjanjian jual beli tanah sangat penting diketahui setiap orang. Perjanjian jual beli tanah sangat berguna bagi orang yang hendak menjual maupun membeli tanah. Dengan adanya surat perjanjian jual beli tanah ini dapat meminimalisir kasus sengketa tanah.
Sebelum membuat surat perjanjian jual beli tanah, ada beberapa hal yang perlu dipastikan, seperti jenis dan kontur tanah. Langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari kerugian atau penyesalan di kemudian hari.
-
Kapan implementasi sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Badung diresmikan? Implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung, Kamis (15/2).
-
Kenapa sertifikat tanah elektronik penting bagi masyarakat? Presiden mengatakan sertifikat ini penting bagi masyarakat untuk menghindari sengketa atas tanah.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. "Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat tanah elektronik di Banyuwangi? Para penerima sertipikat kali ini adalah orang-orang pertama di Indonesia yang menerima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Kapan Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah di Kabupaten Tegal? Bertempat di Gedung Olahraga Indoor Tri Sanja, Raja Juli menyerahkan 500 sertifikat tanah yang terdiri dari 495 sertifikat tanah rakyat dan 5 sertifikat wakaf. Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli mengatakan, proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
Contoh surat perjanjian jual beli tanah biasanya dibuat setelah kedua belah pihak bersepakat ingin menjual atau membeli tanah. Berikut contoh surat perjanjian jual beli tanah dan cara membuatnya yang dilansir dari berbagai sumber:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat perjanjian jual beli tanah adalah sebuah dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli tanah. Di dalam surat tersebut, memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Surat perjanjian ini tidak hanya bisa melindungi Anda sebagai pembeli dari tindak penipuan saja, tapi juga untuk Anda sebagai penjual. Sederhananya, surat perjanjian jual beli tanah ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan inkar janji. Adapun contoh surat perjanjian jual beli tanah adalah sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
• Nama : ………………………………………………………………..
• Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………
• Pekerjaan : …………………………………………………………
• Alamat : ……………………………………………………………..
• Nomor KTP : ……………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
• Nama : ………………………………………………………………..
• Tempat, Tgl Lahir: ……………………………………………….
• Pekerjaan : ………………………………………………………….
• Alamat : ………………………………………………………………
• Nomor KTP : ………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………………………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………… ……….………………………………………………………………………………………………… , dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………………………………….meter), lebar ……..m ( ……………………………………………………… meter), luas tanah m 2 ………. ( ……………………………………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
1. sebelah Barat : berbatasan dengan ……………………………………………………….
2. sebelah Timur : berbatasan dengan ………………………………………………………
3. sebelah Utara : berbatasan dengan ……………………………………………………….
4. sebelah Selatan : berbatasan dengan …………………………………………………….
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam
huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ………….(……………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak
pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : ……………………………………………………………………..
Tempat Tgl Lahir : ………………………………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………
…..…………………………………………………………………………………………………………….
Nomor KTP : ……………………………………………………………………
Hubungan kekerabatan :……………………………………………………………..…
Selanjutnya disebut sebagai saksi I
Nama : …………………………………………………………………….
Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………..…………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………
Hubungan kekerabatan :……………………………………………………………..………
Selanjutnya disebut sebagai saksi II
Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun……..(……………………………… ……………..) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di…………………………………………………..
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di………………… pada Hari…… ………………………. Tanggal ……(..………………………………) Bulan …………………. Tahun …(…………………… ……..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah
©Shutterstock/YURALAITS ALBERT
Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan saat ingin membuat surat perjanjian jual beli tanah, antara lain:
Siapkan Dokumen
Cara membuat surat jual beli tanah yang pertama, yaitu siapkan dokumen. Ada sejumlah dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:
• KTP
• Surat keterangan pekerjaan
• Bukti bayar PBB
• Kartu Keluarga
• NPWP
• Sertifikat tanah
Selain itu, jika transaksi yang dilakukan melibatkan obyek warisan, Anda juga perlu menyiapkan surat pernayataan ahli waris jual beli tanah. Yang perlu digaris bawahi bahwa tahap ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti.
Mencantumkan Isi Surat
Cara membuat contoh surat perjanjian jual beli tanah selanjutnya adalah mencantumkan isi surat. Cantumkan segala hak, kewajiban, maupun syarat dan ketentuan yang berhubungan dengan pihak terkait secara detail. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari miskomunikasi di masa yang akan datang.
Melakukan Transaksi
Tahap selanjutnya adalah melakukan transaksi dan mengesahkan berkas. Dalam tahap ini, sebaiknya kedua belah pihak membawa saksi yang bisa dipercaya. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah masalah yang berkepanjangan.
Selain itu, pastikan untuk mencantumkan bukti validasi dokumen berupa stempel basah, tanda tangan, dan materai.