Hukum Sa'i dengan Kursi Roda atau Skuter, Jemaah Haji Lansia Wajib Tahu
Terdapat beberapa mazhab yang telah menjelaskan hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter bagi jemaah haji. Beberapa pendapat mazhab ini penting untuk dipahami agar pelaksanaan ibadah haji bisa dilakukan dengan baik dan sah menurut Islam.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Anjuran ini ditujukan bagi orang yang mampu secara fisik dan finansial untuk berangkat ke Tanah Suci guna melaksanakan serangkaian ibadah dan penyembahan kepada Allah.
Dalam ibadah haji, para jemaah harus melakukan setiap rukun haji dengan baik dan benar. Mulai dari ihram, wukuf, thawaf, sa’i, hingga tahallul. Dalam pelaksanaan rukun sa’i, para jemaah haji dianjurkan untuk berjalan atau lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
Sebagai salah satu rukun, tentu sa’i perlu dilakukan sesuai anjuran yang disyariatkan dalam Islam. Namun, bagaimana hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter bagi lansia dan orang yang memiliki keterbatasan fisik.
Dalam hal ini, terdapat beberapa mazhab yang telah menjelaskan hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter bagi jemaah haji. Beberapa pendapat mazhab ini penting untuk dipahami agar pelaksanaan ibadah haji bisa dilakukan dengan baik dan sah menurut Islam.
Khususnya, bagi jemaah yang tidak mampu secara fisik untuk melakukan sa’i dengan berjalan kaki atau lari-lari kecil. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum penjelasan hukum sa’i dengan kursi roda atau skuter yang perlu dipahami.
Mengenal Rukun Sai
Sebelum mengetahui hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sa’i dalam ibadah haji. Sa’i merupakan salah satu rukun dalam rangkaian ibadah haji. Ini adalah kegiatan berjalan kaki atau berlari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali.
nytimes.com
Menurut sejarah, rukun sa’i diambil dari hikmah perintah Allah kepada Nabi Ibrahim, istri, dan putranya. Di mana Nabi Ibrahim diperintahkan untuk meninggalkan istri dan putranya sendiri di tengah gurun, hanya dengan bekal makan dan minum yang minim.
Dari peristiwa tersebut, kemudian Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim pergi ke Bukit Shafa dan Bukit Marwah beberapa kali untuk melihat keberadaan orang yang dapat menolong mereka ketika persediaan makan dan minumnya telah habis. Kemudian Allah memberikan pertolongan langsung dengan memunculkan sumber mata air di tengah gurun pasir.
Dari hikmah peristiwa tersebut, umat muslim melalui rukun sa’i dalam ibadah haji, dianjurkan untuk percaya bahwa pertolongan Allah itu nyata. Bahwa di dunia ini tidak ada yang mustahil, sebab Allah yang mengatur alam semesta dan seluruh isinya. Dianjurkan pula bagi umat muslim untuk taat pada perintah Allah dan selalu memohon rahmat kebaikan dan pertolongan-Nya.
Hukum Sai dengan Kursi Roda dan Skuter
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan sa’i dalam rukun ibadah haji, berikutnya akan dijelaskan sa’i dengan kursi roda dan skuter. Secara fikih, masalah ini sudah dibahas sejak dahulu kala. Terdapat dua pandangan ulama, pertama hukum sai dengan naik kendaraan karena adanya uzur, baik karena sakit, lansia, atau penyandang disabilitas diperbolehkan.
Sementara ada pula hukum sa’i dengan kendaraan tanpa adanya uzur, alias disengaja. Dalam hal ini, terdapat beberapa pandangan mazhab yang berbeda. Mahzah Hanafiyah dan mazhab Maliki, seseorang yang sa’i dengan kendaraan tanpa adanya uzur, maka wajib mengulangi dan membayar dam atau denda.
Sementara menurut Mazhab Syafi’i, orang yang melakukan sa’i dengan kursi roda, skuter, atau kendaraan lainnya, hukum sa’i tetap sah dan tidak dikenakan denda, namun menyalahi keutamaan sa’i. Sebab, pada dasarnya sa’i dan thawaf dalam ibadah haji sebaiknya dilakukan dengan berjalan kaki, karena dianggap lebih afdhal dan menunjukkan kesungguhan.
Dari beberapa mazhab tersebut, dapat dipahami bahwa hukum sa’i dengan kursi roda dan skuter diperbolehkan jika dengan alasan uzur, yaitu sakit, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sementara bagi jemaah haji yang mampu berjalan kaki dan berlari kecil, maka hendaknya melakukan sa’i sesuai dengan syariat yang paling utama, yaitu dilakukan secara langsung tanpa adanya kendaraan. Hal ini, tidak lain agar ibadah haji dapat dilakukan secara baik dan sah sehingga tidak sia-sia.