Keluar Rumah Tanpa Masker, Puluhan Warga Gresik Kena Hukuman Ini
Puluhan orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur terkena razia anggota Satpol PP karena tidak memakai masker saat keluar rumah. Akibatnya, sebanyak 86 orang dikenai hukuman menyapu jalan.
Puluhan orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur terkena razia anggota Satpol PP karena tidak memakai masker saat keluar rumah. Akibatnya, sebanyak 86 orang dikenai hukuman menyapu jalan.
Orang yang tidak memakai masker saat keluar rumah dinyatakan melanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah setempat, sebagaimana dikutip dari liputan6.com.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Penegakan Disiplin Warga
©2020 Liputan6.com/Johan Tallo
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan mengatakan, hukuman menyapu jalanan bagi warga yang tidak memakai masker merupakan konsekuensi dari masyarakat yang melanggar Perbub No 22 Tahun 2020.
"Kami akan terus melakukan razia untuk penegakan disiplin warga. Untuk razia hari ini dilakukan kurang dari dua jam dan mampu menjaring 86 orang pelanggar di wilayah Gresik Kota Baru (GKB)," kata Abu Hasan, dikutip dari Antara (22/6).
Dua Pilihan Sanksi
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Menurut penuturan Abu Hasan, masyarakat Gresik yang kedapatan melanggar aturan atau tidak memakai masker saat keluar rumah akan diminta memilih sanksinya. Ada dua pilihan sanksi, yakni membayar denda sebesar Rp150 ribu atau melakukan kerja sosial.
"Semua memilih kerja sosial sehingga mereka bersama-sama menyapu jalanan di kawasan GKB dengan mengenakan rompi kuning bertuliskan Pelanggar Perbup," terang Abu di Gresik.
Keterangan Pelanggar
©Pixabay
Salah satu pelanggar bernama Arif mengakui kesalahannya. Ia tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung meminta hukuman menyapu jalan saat terkena razia di Jalan Jawa, Gresik Kota Baru.
"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai dan langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu," katanya.
Pria berusia 24 tahun ini mengaku lupa mengenakan masker saat akan berangkat membeli makan. "Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," terangnya.
Razia Pelanggar
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Sementara itu, razia pelanggar Perbup terkait protokol kesehatan ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB. Teknisnya, petugas dari Satpol PP menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.
Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020 itu kerja sosial menjadi salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020. Dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu.