Pemkab Sleman Sosialisasikan Penggunaan Tanah Kas Desa, Tidak Boleh untuk Perumahan
Penggunaan tanah kas desa baru-baru ini menjadi polemik di Kabupaten Sleman. Lantas seperti apa tanggapan bupati terkait kasus ini?
Masih segar di ingatan pada Selasa (16/5) lalu Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta menyegel kawasan hunian Kandara Village yang dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
Pada prinsipnya, pembangunan perumahan itu telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mengantongi izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Regulasi itu juga menyebutkan kalau tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.
-
Apa yang dikatakan Ade Armando tentang DIY? Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Ade yang mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai perwujudan dari politik dinasti sesungguhnya.
-
Kapan puncak kemarau di DIY diprediksi berlangsung? Sebelumnya Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta Reni Kraningtyas menyebut puncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024.
-
Siapa saja yang hadir dalam sosialisasi Balai Bahasa DIY tentang ujaran kebencian? Acara dihadiri oleh 47 peserta dari berbagai lembaga seperti binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota.Lalu hadir pula, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
-
Kapan puncak arus balik di DIY terjadi? Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat bahwa puncak arus balik di provinsi itu terjadi pada Minggu (14/4).
-
Kenapa Pertamina menambah stok LPG di Jawa Tengah dan DIY? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang, Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak.
-
Kapan Pertamina menambah stok LPG di Jawa Tengah dan DIY? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang, Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak.
Namun ternyata ada oknum-oknum yang melanggar aturan tersebut. Belajar dari kasus tersebut, Pemkab Sleman menggelar sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa untuk mencegah terjadinya hal serupa.
Lantas seperti apa bentuk sosialisasi itu? Berikut selengkapnya:
Penjelasan Bupati Sleman
©ANTARA/HO-Prokompim Setda Sleman
Sosialisasi itu digelar di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa pemanfaatan tanah kas desa telah diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Menurutnya, sesuai aturan tersebut, meskipun kelurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi tetap harus tunduk dengan aturan yang berlaku.
“Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan ketentuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara izin dengan peruntukannya di lapangan,” jelas Kustini, dikutip dari ANTARA pada Kamis (25/5).
Terkait dengan aturan ini, Kustini meminta pada lurah, pamong, dan panewu untuk proaktif dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa.
Berantas Mafia Tanah
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Sementara itu Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di DIY. Adi menegaskan, sesuai dengan regulasi yang ada, tanah kas desa tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka dari itu ia meminta pada kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa serta memastikan adanya izin sebelum tanah itu dimanfaatkan.
Sedangkan Pengageng Kawedanan Ageng Panitikismo Keraton Yogyakarta, KRT Suryo Satriyanto mengatakan bahwa pengawas yang terdiri atas pemantauan dan penertiban dilakukan oleh kasultanan. Namun pada implementasinya tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kelurahan.
“Sesuai pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali,” kata Suryo.