13 TPS di Sleman Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan, Ternyata Ini Penyebabnya
13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan
PSU ini dilakukan untuk surat suara Pilpres 2024.
13 TPS di Sleman Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan, Ternyata Ini Penyebabnya
13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). PSU dan PSL ini digelar KPU Kabupaten Sleman pada Sabtu (24/2).
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Sleman, ada 13 TPS yang harus menjalani PSU dan PSL. Dari tindaklanjut rekomendasi Bawaslu itu, KPU Sleman pun melaksanakan PSU dan PSL ini.
"Total ada 13 TPS yang PSL dan PSU. Untuk logistik tidak masalah sudah tercukupi semua," kata Baehaqi di TPS 126, Tambakbayan, Kabupaten Sleman, DIY.
Baehaqi membeberkan salah satu TPS yang menjalani PSU adalah TPS 126. PSU ini dilakukan untuk surat suara Pilpres 2024.
Baehaqi menjelaskan saat Pemilu tanggal 14 Februari lalu, ada sejumlah orang perantau yang tak mengetahui prosedur pemilihan yang sesuai perundangan-undangan.
"Tambakbayan ini memang ada perhatian khusus. Memang di sini banyak perantauan yang mungkin untuk menyalurkan hak pilihnya belum mengetahui persis terkait prosedurnya," ucap Baehaqi.
merdeka.com
Sementara itu Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Umi Illiyina menerangkan di TPS 126 ini ada pemilih yang tidak terdaftar tapi menggunakan hak pilihnya. Ada 21 surat suara, lanjut Umi yang dicoblos oleh pemilih tidak terdaftar."Khusus di TPS 126 ini saat kronologi itu memang ada intimidasi dari pemilih yang tidak seharusnya memilih di TPS 126 ini. Awal kronologinya intimidasi kemudian ada paksaan untuk memilih," tutur Umi.
"Maka terjadi di sini 21 surat suara yang seharusnya tidak dicoblos tetapi dicoblos oleh pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb di TPS 126 ini," imbuh Umi.