Pengedar Narkoba di Pati Menyamar Sebagai Penjual Angkringan, Begini Modusnya
Di Pati, para pengedar narkoba berpura-pura menjadi pedagang angkringan untuk mengedarkan sabu-sabu dan juga ganja. Polisi menyebut modus ini tergolong baru. Lalu bagaimana mereka menjalankan modus itu?
Peredaran narkobakini makin marak. Tak hanya itu, modusnya juga makin beragam. Salah satunya adalah modus yang dilakukan pengedar narkoba di Pati berikut ini.
Para pengedar narkoba di Pati berpura-pura menjadi pedagang angkringan untuk mengedarkan sabu-sabu dan juga ganja. Lalu bagaimana mereka menjalankan modus itu? Berikut selengkapnya:
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Membuka Warung Angkringan
©YouTube/Liputan6
Dilansir dari YouTube Liputan 6 pada Rabu (14/9), Polres Pati mengungkap tiga lokasi peredaran narkoba di wilayah mereka, yaitu di Kecamatan Pati Kota, Margorejo, dan Trangkil. Modus mereka tergolong baru, yaitu membuka warung angkringan.
Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dibungkus ke dalam makanan angkringan agar tidak mencurigakan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21,03 gram narkoba.
Modus Baru
©YouTube/Liputan6
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan bahwa modus yang dipakai tersangka tergolong baru. Dengan memasukkannya ke dalam bungkus makanan, sekilas tak akan terlihat bahwa di dalamnya ada obat-obatan terlarang.
“Jadi awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu kami langsung mengungkap kasus tersebut secara cepat,” kata AKBP Tobing.
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 115 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp8 miliar.