Pengertian Kredit, Fungsi, dan Tujuannya, Perlu Diketahui
Sebagai fasilitas keuangan yang kerap digunakan dalam berbagai hal, maka penting bagi masyarakat untuk memahami apa pengertian kredit, apa fungsi dari kredit, dan apa tujuan disediakan fasilitas kredit. Bukan hanya itu, kredit juga memiliki beragam jenis dengan karakteristik yang berbeda-beda.
Kredit merupakan salah satu fasilitas keuangan yang sering digunakan masyarakat. Sering kali, kredit digunakan untuk membeli barang dengan mengangsur sejumlah uang. Angsuran ini dilakukan beberapa kali hingga lunas atau mencapai nominal target pembayaran.
Bukan hanya pembelian barang, kredit juga bisa berupa uang tunai yang diajukan oleh pemohon kepada bank. Dengan kredit ini, tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika membutuhkan dana. Tak heran, jika ini menjadi salah satu cara yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan modal usaha.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kapan kroket kentang dianggap matang? Goreng kroket dengan minyak yang cukup panas dan banyak sampai berwarna keemasan, lalu angkat dan tiriskan minyaknya.
Sebagai fasilitas keuangan yang kerap digunakan dalam berbagai hal, maka penting bagi masyarakat untuk memahami apa pengertian kredit, apa fungsi dari kredit, dan apa tujuan disediakan fasilitas kredit. Bukan hanya itu, kredit juga memiliki beragam jenis dengan karakteristik yang berbeda-beda.
Dengan memahami beberapa hal ini, Anda bisa lebih mengerti fungsi dan kegunaan kredit yang sering ditemui sehari-hari. Ini juga membantu dalam menyusun rencana finansial agar setiap tujuan atau kebutuhan terpenuhi dengan baik. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pengertian kredit, fungsi, tujuan, hingga jenisnya, perlu bisa disimak.
Pengertian Kredit
Hal pertama yang perlu diketahui tentu saja pengertian kredit. Kredit adalah pemberian penggunaan uang atau barang pada orang lain dalam rentang atau jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
©2020 Istimewa
Biasanya kredit dilakukan dengan atau tidak dengan jaminan. Begitu juga dengan bunga, kredit dapat dilakukan dengan atau tidak dengan bunga. Tentu ini tergantung dari setiap lembaga yang berperan sebagai pihak penyedia kredit.
Dalam Undang-Undang Perbankan RI No.10 tahun 1998, pengertian kredit dijelaskan sebagai penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi dan Tujuan Kredit
Setelah mengetahui pengertian kredit, berikutnya akan dijelaskan mengenai tujuan dan fungsi kredit. Secara umum, tujuan kredit dibedakan menjadi tiga, yaitu mencari keuntungan, membantu usaha nasabah, dan membantu pemerintah.
Tujuan mencari keuntungan, jelas bahwa kredit merupakan fasilitas keuangan yang bisa menghasilkan keuntungan. Biasanya keuntungan ini berupa bunga yang diterima bank sebagai balas jasa karena telah menyediakan dana.
Berikutnya tujuan kredit juga dapat membantu usaha nasabah. Di mana pihak bank akan menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan dana, baik untuk investasi atau modal usaha. Dalam hal ini, bank maupun masyarakat saling mendapatkan keuntungan.
Terakhir, tujuan kredit juga membantu pemerintah. Di mana semakin banyak kredit yang disalurkan bank artinya terjadi peningkatan kucuran dana dalam rangka pembangunan di berbagai macam sektor.
Selanjutnya, kredit juga memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:
- Meningkatkan daya guna uang dan barang.
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
- Meningkatkan peredaran barang.
- Sebagai alat untuk mendukung stabilitas ekonomi.
- Meningkatkan gairah usaha di masyarakat.
- Meningkatkan tambahan modal pendapatan.
Jenis-Jenis Kredit
Setelah memahami pengertian kredit, fungsi, dan tujuannya, terakhir terdapat beberapa jenis kredit yang perlu diketahui. Jenis-jenis kredit ini dibagi menjadi beberapa kategori. Mulai dari kredit berdasarkan jangka waktu, macam, sektor perekonomian, hingga golongan ekonomi. Berikut beberapa jenis kredit berdasarkan setiap kategorinya, perlu diketahui.
Kredit jangka waktu
- Kredit jangka pendek: kredit yang dilakukan paling lama satu tahun.
- Kredit jangka menengah: kredit yang dilakukan antara satu hingga tiga tahun.
- Kredit jangka panjang: kredit yang dilakukan lebih dari tiga tahun.
Kredit macam
- Kredit aksep: kredit bank berupa pinjaman uang sebanyak plafond kredit.
- Kredit penjual: kredit yang dilakukan untuk membeli barang dengan cicilan. Biasanya barang diterima di muka, angsuran uang dilakukan kemudian
- Kredit pembeli: kredit untuk mendapatkan barang, tetapi pembelian dilakukan dengan uang muka, dan barang diterima setelahnya.
Kredit sektor perekonomian
- Kredit pertanian: kredit yang disalurkan kepada masyarakat yang melakukan usaha perkebunan, peternakan, dan perikanan.
- Kredit perindustrian: kredit yang disalurkan pada pelaku industry, baik kecil, menengah, hingga besar.
- Kredit pertambangan: kredit yang disalurkan pada pelaku usaha tambang.
- Kredit ekspor-impor: kredit yang disalurkan pada pelaku eksportir dan importir dengan beragam barang yang diperdagangkan.
- Kredit koperasi: kredit yang disalurkan pada lembaga koperasi.
- Kredit profesi: kredit yang disalurkan pada berbagai macam profesi seperti guru, dokter, dan lain sebagainya.
Kredit golongan ekonomi
- Golongan ekonomi lemah: kredit yang ditujukan kepada pelaku usaha dengan kekayaan maksimal sebesar Rp600 juta. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunannya.
- Golongan ekonomi menengah dan konglomerat: yaitu kredit yang ditujukan pada pengusaha menengah dan besar dengan kekayaan di atas Rp600 juta.