Pengertian Muamalah Beserta Jenis dan Tujuannya yang Perlu Diketahui
Pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari manusia lainnya. Hal ini karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia dengan manusia disebut sebagai muamalah.
Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.
-
Apa pengertian tasawuf? Tasawuf adalah dimensi mistik Islam yang berfokus pada pengembangan spiritual batiniah individu. Hal ini sering disebut sebagai jantungnya Islam, karena menekankan pengembangan hubungan yang mendalam dan pribadi dengan Tuhan melalui berbagai praktik spiritual.
-
Bagaimana tingkatan hukum makruh dalam Islam? Secara umum, hukum makruh adalah sesuatu yangtidak disukai atau dihindari dalam agama Islam, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
-
Apa yang dimaksud dengan Sholat Tahajud? Sholat tahajud adalah ibadah yang dikerjakan pada sepertiga malam. Sholat malam ini dikerjakan minimal dua rakaat dan maksimal tidak terbatas.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Apa saja yang menjadi dasar hukum pernikahan sesama jenis dalam Islam? Hukum pernikahan sesama jenis dalam Islam dapat memiliki jawaban yang bervariasi. Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2)
Mengenal Pengertian Muamalah
©2019 Merdeka.com/Free Images
Seperti yang sudah diketahui, hubungan baik antar manusia perlu dijaga agar tercipta masyarakat yang rukun dan harmonis saat menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia ini disebut sebagai muamalah atau dalam bahasa Arab memiliki arti saling berbuat.
Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa’ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain.
Jenis-jenis Muamalah
Umat Islam dalam melakukan kegiatan sehari-hari selalu berpegang teguh pada norma-norma ilahiyah, begitu juga dalam muamalah. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi hak masing-masing pihak dalam bermuamalah. Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, muamalah dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
Syirakh
Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
Jual Beli
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.
Murabahah
©2012 Merdeka.com
Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.
Sewa Menyewa
Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.
Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
Hutang Piutang
Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Tujuan Muamalah
Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram.
Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman.
Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.
Larangan-Larangan dalam Transaksi Muamalah Islam
Setelah memahami pengertian muamalah, jenis, dan tujuan, terakhir akan dijelaskan larangan-larangannya. Dalam transaksi muamalah Islam, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari oleh umat Muslim untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Berikut adalah beberapa larangan utama dalam transaksi muamalah Islam:
1. Riba:
Pengambilan keuntungan melalui bunga atas uang yang dipinjamkan atau dalam transaksi jual beli. Riba dianggap haram karena menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi.
2. Gharar (Ketidakpastian):
Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Contoh gharar termasuk penjualan barang yang tidak jelas keberadaannya atau kondisinya, seperti menjual ikan di laut yang belum ditangkap.
3. Maysir (Judi):
Segala bentuk perjudian atau taruhan yang melibatkan resiko kehilangan harta tanpa dasar yang jelas. Maysir dilarang karena sifatnya yang spekulatif dan dapat menyebabkan kerugian besar.
4. Jual Beli Barang Haram:
Melibatkan transaksi barang atau jasa yang diharamkan dalam Islam, seperti alkohol, daging babi, narkotika, dan barang-barang yang merusak moral atau kesehatan.
5. Ihtikar (Monopoli):
Menimbun barang untuk menciptakan kelangkaan buatan dan menaikkan harga di pasar. Monopoli dianggap merugikan kepentingan umum dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perdagangan.
6. Bai' al-Mudtar (Eksploitasi Kebutuhan Orang Lain):
Memanfaatkan keadaan darurat atau kebutuhan mendesak seseorang untuk mengambil keuntungan yang tidak adil. Islam melarang memanfaatkan kesulitan orang lain untuk kepentingan pribadi.
7. Ghish (Penipuan):
Melakukan penipuan atau menyembunyikan cacat produk dalam transaksi jual beli. Penipuan dianggap melanggar etika bisnis dan prinsip kejujuran.
8. Najash (Penawaran Palsu):
Menaikkan harga barang secara tidak wajar melalui penawaran palsu atau kesepakatan dengan pihak ketiga untuk mempengaruhi pembeli lain. Praktik ini dilarang karena menciptakan pasar yang tidak adil.
9. Ghabn (Ketidakadilan dalam Harga):
Mematok harga yang sangat tidak wajar, baik terlalu tinggi atau terlalu rendah, sehingga merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Islam mengajarkan keadilan dalam penentuan harga.
10. Tadlis (Pemalsuan):
Memalsukan informasi atau kondisi barang yang dijual untuk menipu pembeli. Tindakan ini termasuk dalam ghish dan sangat dilarang.
Dengan menghindari larangan-larangan ini, transaksi muamalah dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang menekankan keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan bersama.