Dulang Rp9 Miliar saat Jadi Calo, Lima Polisi Ini Ternyata Tak Pernah Diproses Hukum
Lima anggota polisi diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah sedianya tengah menjalani proses pidana. Tapi usut punya usut, ternyata mereka berlima tidak pernah diproses hukum. Kok bisa?
Lima anggota polisi diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah tengah menjalani proses pidana. Penanganan perkara itu sedianya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Lima anggota polisi itu masing-masing adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Tiga anggota polisi, yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi itu memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Tapi usut punya usut, ternyata mereka berlima tidak pernah diproses hukum. Kok bisa?
Tidak Jelas
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Kenyataan ini terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang pada Rabu (12/4).
Dalam eksepsinya, Kapolda Jawa Tengah yang diwakili AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, dan AKP Ibnu Suka menilai bahwa permohonan praperadilan dari MAKI kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.
“Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan,” kata hakim tunggal Kairul Saleh.
Kaget dan Kecewa
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel
Berdasarkan dalil yang telah disampaikan, maka pihak termohon praperadilan, dalam hal ini pihak Kapolda Jawa Tengah meminta hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan. Atas eksepsi tersebut, maka hakim menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk memberikan kesempatan menyampaikan bukti surat.
Saat ditemui ANTARA usai sidang, kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum. Ia mengatakan, tanggapan secara lengkap akan pihaknya sampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang.