Wali Nikah Jika Ayah Sudah Meninggal dalam Islam, Ketahui Aturannya
Dalam hukum Islam, wali nikah jika ayah sudah meninggal dapat diwakilkan oleh garis keturunan laki-laki. Mulai dari kakek, saudara laki-laki kandung, paman, hingga anak lelaki paman dari pihak ayah. Untuk menjadi seorang wali nikah, terdapat beberapa syarat.
Pernikahan merupakan salah satu fase kehidupan yang telah menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat. Biasanya sepasang kekasih akan melanjutkan hubungan yang lebih berkomitmen melalui pernikahan yang sah. Dengan ikatan pernikahan, sepasang laki-laki dan perempuan dapat membentuk keluarga dengan melanjutkan keturunan.
Di Indonesia, pernikahan dapat dilakukan dengan beragam tata cara keagamaan. Dalam Islam, pernikahan biasanya dilakukan dengan mengucapkan ijab kabul dengan menghadirkan penghulu dan saksi. Bukan hanya itu, menghadirkan wali juga termasuk salah satu dari lima rukun nikah yang perlu dipenuhi.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
Dalam hal ini, wali nikah adalah pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas untuk mewakili sekaligus memberikan pengawasan pada pihak perempuan dalam prosesi pernikahan. Biasanya yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung dari pengantin perempuan. Namun bagaimana bila ayah kandung dari pengantin perempuan sudah meninggal.
Dalam hukum Islam, wali nikah jika ayah sudah meninggal dapat diwakilkan oleh garis keturunan laki-laki. Mulai dari kakek, saudara laki-laki kandung, paman, hingga anak lelaki paman dari pihak ayah. Untuk menjadi seorang wali nikah, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Begitu juga dengan saksi dalam pernikahan.
Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum penjelasan wali nikah jika ayah sudah meninggal dalam Islam dan syaratnya, perlu diperhatikan.
Mengenal Wali Nikah dalam Islam
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Karen Grigoryan
Sebelum mengetahui aturan wali nikah jika ayah sudah meninggal dalam Islam, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan wali nikah. Seperti di sebutkan sebelumnya, wali merupakan salah satu dari lima rukun nikah yang perlu dipenuhi.
Wali nikah adalah sebutan untuk pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya yang diberi tugas untuk mewakili dan memberi pengawasan pada pihak perempuan, khususnya dalam prosesi pernikahan. Secara bahasa, perwalian bermakna cinta atau pertolongan, yaitu menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya.
Biasanya, wali nikah menjadi tugas ayah kandung dari pengantin perempuan. Meskipun begitu, ini bukan merupakan aturan baku. Sebab, dalam beberapa kondisi pengantin perempuan tidak bisa menghadirkan ayah kandung sebagai wali nikah, terutama ketika ayah kandung sudah meninggal. Lalu siapa yang akan menjadi wali nikah jika ayah kandung sudah meninggal. Penjelasan lebih lanjut bisa disimak.
Wali Nikah Jika Ayah Sudah Meninggal
Islam, sudah terdapat aturan yang bisa diterapkan ketika ayah kandung tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan. Dalam hal ini, pihak laki-laki dalam garis keturunan menjadi pihak-pihak yang bisa diprioritaskan sebagai wali nikah jika ayah kandung sudah meninggal.
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Karen Grigoryan
Berikut urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah jika ayah sudah meninggal:
- Ayah kandung.
- Kakek dari pihak ayah.
- Saudara laki-laki kandung mempelai wanita, bisa kakak atau adik.
- Saudara laki-laki seayah mempelai wanita, yaitu saudara laki-laki tunggal ayah namun beda ibu.
- Paman atau saudara laki-laki dari pihak ayah, baik yang lebih tua ataupun yang lebih muda. Namun yang lebih tua lebih diprioritaskan.
- Anak laki-laki paman dari pihak ayah.
Bila semua dalam urutan wali di atas tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah, berdasarkan hadis:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ( أخرجه الأربعة إلا النسائ وصححه أبو عوانة وابن حبان والحاكم)
“Dari ‘Aisyah ra ia berkata, bersabda Rasulullah saw:”Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul, maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan farajnya. Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (Ditakhrijkan oleh imam hadis yang empat kecuali an-Nasa’I dan dinyatakn shahih oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Syarat Wali dan Saksi Nikah
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Kotin
Setelah mengetahui siapa saja yang menjadi prioritas sebagai wali nikah jika ayah kandung sudah meninggal, terakhir Anda juga perlu memahami bagaimana syarat wali dan saksi nikah yang perlu dipenuhi. Dalam hal ini, tidak semua orang atau sembarang orang bisa menjadi wali dan saksi dalam prosesi pernikahan.
Wali dan dua saksi dalam pernikahan harus memenuhi lima syarat. Mulai dari beragam Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Berikut penjelasan lebih lengkap perlu diketahui.
Islam
Syarat pertama untuk menjadi wali dan saksi pernikahan adalah harus beragama Islam. Sehingga jika menunjuk wali dan saksi yang bukan beragam Islam, maka pernikahan tidak akan sah, kecuali beberapa kasus yang diterangkan di tempat terpisah.
Baligh
Syarat kedua untuk menjadi wali dan saksi pernikahan yaitu harus baligh. Dalam hal ini, tidak mungkin memberikan urusan dan tanggung jawab pada anak kecil yang belum baligh. Dengan begitu, syariat Islam mewajibkan wali dan dua saksi nikah adalah orang yang sudah baligh.
Berakal
Syarat ketiga untuk menjadi wali dan saksi nikah adalah berakal. Orang yang memiliki akal sehat, tidak mengalami gangguan, sama seperti kriteria berakal dalam kewajiban menunaikan shalat.
Lelaki
Syarat keempat untuk menjadi wali dan saksi pernikahan yaitu laki-laki. Orang yang ditunjuk sebagai wali dan saksi nikah adalah seorang laki-laki. Pernikahan tidak sah jika wali dan saksi nikah adalah seorang perempuan atau waria yang berkelamin ganda. Sama seperti syarat lainnya, laki-laki menjadi syarat mutlak untuk menjadi wali dan saksi nikah.
Adil
Syarat terakhir untuk menjadi wali dan saksi nikah adalah adil. Yaitu orang yang memiliki sifat menjaga diri dan martabatnya. Pernikahan tidak sah bila wali dan saksi nikah adalah orang yang fasiq atau kebalikan dari sifat adil.
Wali Sebagai Rukun Nikah
Mengutip Fatwa Tarjih yang tertulid di laman Muhammadiyah, wali merupakan salah satu rukun akad nikah, berdasarkan nash-nash berikut:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
“Nikahkan olehmu (wali) wanita-wanita yang tidak bersuami dan hamba-hamba laki-laki dan perempuan yang shaleh dari kalanganmu…”(an-Nur (24): 32
Dan firman Allah:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
Dan janganlah kamu (wali) nikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) sehingga ia beriman…(al-Baqarah (2): 221)
Dan hadis:
عَنْ أبي موسى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ( رواه أحمد: 18687, وأبو داود, الترمذي وابن حبان والحاكم وصححه)
“Dari Abu Musa dari bapaknya, berkata: bersabda Rasulullah saw:”Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim serta dinyatakannya sebagai hadis shahih)
Berdasarkan ayat dan hadis diatas dapat ditetapkan bahwa wali merupakan rukun akad nikah. Dan dinyatakan pula bahwa wali itu hendaklah seorang laki-laki, berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا(رواه ابن ماجه :1872, و الدرقطني)
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw:”Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya”. (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)