Waspadai Modus Kejahatan TPPO, Polres Bantul Beri Imbauan Ini
Kejahatan TPPO merebak di banyak tempat. Berdasarkan fakta itu, Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat di kabupaten itu mewaspadai modus kejahatan tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merebak di banyak tempat. Di Provinsi Jawa Tengah saja, polisi berhasil menangkap 33 tersangka TPPO yang korbannya mencapai 1.305 orang.
Berdasarkan fakta itu, Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat di kabupaten itu mewaspadai modus kejahatan tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
-
Apa yang dikatakan Ade Armando tentang DIY? Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Ade yang mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai perwujudan dari politik dinasti sesungguhnya.
-
Kapan puncak kemarau di DIY diprediksi berlangsung? Sebelumnya Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta Reni Kraningtyas menyebut puncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024.
-
Siapa saja yang hadir dalam sosialisasi Balai Bahasa DIY tentang ujaran kebencian? Acara dihadiri oleh 47 peserta dari berbagai lembaga seperti binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota.Lalu hadir pula, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
-
Kapan puncak arus balik di DIY terjadi? Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat bahwa puncak arus balik di provinsi itu terjadi pada Minggu (14/4).
-
Kenapa Pertamina menambah stok LPG di Jawa Tengah dan DIY? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang, Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak.
-
Kapan Pertamina menambah stok LPG di Jawa Tengah dan DIY? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang, Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak.
“Di Bantul belum ada kasus. Tapi ini harus dicegah bersama agar tidak ada yang menjadi korban. Apalagi semakin banyak modusnya,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dikutip dari ANTARA pada Kamis (15/6). Berikut selengkapnya:
Modus yang Biasa Digunakan
shutterstock/ pefostudio5
AKBP Ihsan mengatakan, modus operandi yang biasa digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor. Para pelaku akan memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pulang pergi.
Namun yang sebenarnya terjadi adalah menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dengan yang ditawarkan sebelumnya. Selain itu, pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami para korban.
“Ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam suatu eksploitasi yang tidak adil,” kata AKBP Ihsan.
Imbauan Polres Bantul
Danny Adriadhi Utama
Selain itu, pelaku TPPO biasanya merekrut calon korban tanpa melibatkan perusahaan resmi yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak. AKBP Ihsan mengatakan, seseorang yang terlibat TPPO dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu dendanya paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat cukup berperan dalam mencegah dan melindungi orang-orang yang menjadi sasaran TPPO.
“Sekali lagi, hati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terkesan mencurigakan. Ini penting sebagai ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya TPPO,” kata Ihsan dikutip dari ANTARA.