3 Alasan Pemkab Sidoarjo Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Dampaknya Fatal
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh lintas agama di Kabupaten Sidoarjo melakukan deklarasi menolak kampanye politik di tempat ibadah. Ini alasannya.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh lintas agama di Kabupaten Sidoarjo melakukan deklarasi menolak kampanye politik di tempat ibadah.
"Kami menolak segala bentuk politik praktis di tempat ibadah," terang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Sidoarjo, Selasa (16/5/2023).
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Forkopimda bersama perwakilan tokoh agama se-Kabupaten Sidoarjo menggelar deklarasi menolak kampanye di tempat ibadah pada Selasa (16/5) di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.
Hindari Konflik
Bupati Sidoarjo berpesan agar seluruh umat beragama di Sidoarjo bersama-sama berkomitmen menghindari politik praktis di tempat ibadah. Pasalnya, kampanye politik di tempat ibadah dapat memicu konflik horizontal antarumat beragama.
"Namanya pesta demokrasi, perbedaan pilihan sudah biasa. Mari kita bersama-sama menciptakan pesta demokrasi menjadi pesta yang sumringah, adem ayem, dan kondusif,” ungkap Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo.
Dia meminta seluruh pemuka agama di Sidoarjo menyampaikan komitmen tolak kampanye di tempat ibadah kepada seluruh rekan-rekannya. Harapannya, agama tidak dijadikan bahan bakar politik horizontal untuk kepentingan segelintir orang.
“Kita harus mengantisipasi, dalam aturan KPU dan Bawaslu pada masa kampanye dan masa sesudah kampanye ada aturannya. Nah, sebelum kampanye ini yang harus kita waspadai, jangan sampai ada foto calon presiden di tempat ibadah," ujar Gus Muhdlor, dikutip dari ANTARA.
Ingin Situasi Aman
Liputan6 ©2021 Merdeka.com
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, Forkopimda beserta tokoh lintas agama setempat menginginkan situasi sebelum dan sesudah pesta demokrasi aman, tertib, damai, dan kondusif.
“Kegiatan ini akan kami rinci ke bawah, kami kumpulkan seluruh tokoh agama dan masyarakat di masing-masing desa dan kecamatan. Jangan sampai pembangunan sia-sia karena disintegrasi legislatif pilpres,” ujarnya.
Selain itu, kampanye politik praktis di tempat ibadah juga dinilai kontra produktif sehingga bisa menyebabkan disintegrasi atau konflik di masyarakat.
Fungsi Tempat Ibadah
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sidoarjo, Idham Kholiq menegaskan bahwa pihaknya bersepakat menolak kampanye politik di tempat ibadah.
“Kami menyamakan pandangan dan berkomitmen tidak menggunakan rumah ibadah untuk kampanye, sebagaimana adanya larangan yang tertuang dalam UU Pemilu,” jelasnya.
Menurut Idham Kholiq, tempat ibadah harus digunakan sesuai fungsinya yaitu untuk melakukan segala bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Apabila ada praktik yang menyalahi kegunaan tempat ibadah, apalagi sampai digunakan hanya untuk kepentingan politik praktis seperti berkampanye, maka seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas," tandasnya.