Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur? Ini Penjelasannya
Perihal apakah mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur boleh dilakukan rupanya masih banyak dipertanyakan. Apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur? Apa saja ketentuan-ketentuan yang memperbolehkannya terjadi?
Perihal apakah mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur boleh dilakukan rupanya masih banyak dipertanyakan. Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al Jumu'ah ayat 9 yang berbunyi; "Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
-
Bagaimana tata cara sholat taubat? Sholat taubat terdiri dari dua rakaat dan satu kali salam. Namun, bisa juga dilaksanakan sebanyak empat sampai enam rakaat. Sholat taubat termasuk dalam sholat nafilah yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
-
Bagaimana tata cara ruku’ dalam sholat Muhammadiyah? Ruku’ dilakukan dengan melapangkan punggung dengan leher dan kedua belah tangan memegang lutut sembari membaca doa:Subhaanakallaahumma rabbanaa wabihamdika Allaahummagh firliiArtinya: Maha Suci Engkau, ya Allah. Dan dengan memuji Engkau, ya Allah, aku memohon ampun.
-
Bagaimana tata cara sholat tahajud? Tata cara sholat tahajud dilakukan dengan melakukan rakaat shalat secara dua-dua, dalam satuan yang genap, sedikit atau banyaknya, dan diakhiri dengan shalat witir.
-
Bagaimana tata cara melakukan sholat taubat? Tata cara sholat taubat sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari sholat sunnah lainnya.
Diskursus mengenai mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur secara khusus mengemuka pada saat awal pandemi COVID 19 menyerang. Kala itu, pemerintah beserta seluruh ormas Islam di Indonesia secara serentak menyerukan untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan persebaran virus, di mana keadaan di masyarakat sudah dalam kondisi darurat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur menurut Islam? Apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur? Apa saja ketentuan-ketentuan yang memperbolehkannya terjadi?
Berikut penjelasan selengkapnya yang patut diketahui.
Hukum Mengganti Sholat Jumat
Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang sudah akil balig atau dewasa. Sesuai namanya, sholat ini dilaksanakan pada hari Jumat pada siang hari menggantikan sholat Dzuhur.
Dalam kondisi normal, sholat Jumat harus dijalankan. Namun, dalam sebuah kondisi tertentu, ternyata sholat Jumat bisa saja diganti dengan sholat Dzuhur biasa. Kondisi tertentu itu misalnya jatuh sakit dan peristiwa tak terduga seperti saat pandemi COVID 19 kemarin.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda; "Apabila kamu mendengar wabah terjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya." (HR.Muslim).
Dalam hadis riwayat lain, Rasulullah SAW juga memperingatkan pada umatnya untuk menjaga jarak dan tidak melihat orang yang kala itu terjangkit kusta, sebagaimana dalam hadis yang berbunyi; "Janganlah kamu terus melihat orang yang mengidap penyakit kusta."
Ada juga hadis yang menyatakan agar supaya tidak mencampur orang sakit dan orang sehat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW; "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat." (HR.Bukhari).
Ketiga hadis di atas menjadi landasan mengganti sholat Jumat dengan Dzuhur sebab dinilai sesuai dengan kondisi pandemi kala itu yang menjangkiti hampir seluruh negara di dunia. Sementara masalah mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dijelaskan dalam hadis yang bunyinya; "Maka barangsiapa tertinggal dua rakaat (Jumat), maka ia harus menggantikannya dengan melakukan empat rakaat".
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur
Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat. Dengan catatan adanya udzur yang dibenarkan dalam Islam. Dalam kaidah fikih dinyatakan;
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
Yang artinya; "Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti." (Syarḥ Manẓūmat al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah).
Berdasarkan kaidah tersebut, karena sholat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka dialihkan ke kewajiban pengganti yaitu salat Dzuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Peralihan kepada kewajiban pengganti ini yaitu salat Duhur dapat didasarkan kepada mafhūm aulā hadits berikut;
أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Yang artinya; "Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing)."
Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās mengatakan: "Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin." (HR Muslim).
Tata Cara Mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur
Adapun tata cara untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur pada dasarnya sama saja dengan sholat wajib 4 rakaat secara umum.
1. Membaca niat sholat dzuhur.
2. Takbiratul Ikhram, yakni mengangkat kedua tangan ke atas sembari mengucap "Allahu Akbar" yang artinya "Allah Maha Besar".
3. Membaca doa iftitah.
4. Membaca surah Al Fatihah.
5. Membaca surah pendek dari Al Quran.
6. Melakukan Rukuk dengan tuma'ninah.
7. Iktidal dengan tuma’ninah.
8. Sujud dengan tuma’ninah.
9. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.
10. Sujud kedua dengan tuma'ninah. Bacaannya sama dengan sujud pertama.
11. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
12. Duduk tasyahud awal.
13. Duduk tasyahud akhir.
14. Mengucapkan salam.
Keutamaan Sholat Jumat
Meski sholat jumat boleh diganti dengan sholat dzhuhur apabila berhalangan, namun Anda perlu tahu apa saja keutamaan dari sholat yang satu ini. Terdapat sejumlah dalil yang menunjukan keutamaan sholat Jumat. Lantas ada beberapa ulama yang secara khusus menguraikan dalam karyanya, seperti kitab al-Lum'ah Fi Khashaish al-Jumat, karya Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, dan banyak lagi.
Selain itu, melalui firman Allah SWT yang tertuang dalam kitab suci Alquran. Menegaskan pentingnya menunaikan sholat Jumat:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jumuah ayat 9).
Adapun keutamaan dari menjalankan shlat jumat yaitu:
1. Hajinya Orang yang Tidak Mampu
Keutamaan sholat Jumat yang pertama ialah menerima ganjaran layaknya menunaikan ibadah haji. Apalagi rukun Islam kelima ini, terbilang berat bagi sebagian orang.Imam al-Qadla'i dan Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اَلْجُمُعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ
Artinya: "Jumat merupakan hajinya orang-orang fakir."
Terkait hadits tersebut, Syekh Ihsan bin Dakhlan pun menjelaskan:
يَعْنِيْ ذَهَابُ الْعَاجِزِيْنَ عَنِ الْحَجِّ اِلَى الْجُمُعَةِ هُوَ لَهُمْ كَالْحَجِّ فِيْ حُصُوْلِ الثَّوَابِ وَاِنْ تَفَاوَتَ وَفِيْهِ الْحَثُّ عَلَى فِعْلِهَا وَالتَّرْغِيْبُ فِيْهِ.
Artinya: "Maksudnya, berangkatnya orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju shalat Jumat, seperti berangkat menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda tingkat pahalanya. Dalam hadits ini memberi dorongan untuk melakukan Jumat." (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-'Ibad, juz.1, hal.282)
2. Seakan Puasa dan Sholat Selama Satu Tahun
Keutamaan sholat Jumat dan dalil, tertuang dalam hadits lain. Menyebutkan bahwa ada hadiah istimewa berupa pahala puasa dan sholat, yakni:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
Artinya: "Barangsiapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun." (HR. Al-Tirmidzi dan al-Hakim).
Hadits tersebut menurut Imam al-Tirmidzi berstatus Hasan. Sedangkan menurut al-Hakim mencapai derajat hadits Shahih.
3. Diampuni Dosanya
Sejatinya menunaikan ibadah tentu akan menghapus dosa. Tapi ada keutamaan sholat Jumat yang berbeda, yaitu diampuni dosa selama beberapa hari.
Dalam hadits Imam Muslim menyebutkan:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: "Barangsiapa berwudlu kemudian memperbaiki wudlunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni." (HR. Muslim).
4. Diganjar Pahala Berkurban
Selain itu, bagi jamaah yang berangkat lebih awal. Ada keutamaan sholat Jumat berupa ganjaran pahala seakan-akan telah berkurban.
مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ فِي السَّاعَةِ الْأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدْنَةً وَمَنَ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كِبَشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامَ طُوِيَتِ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَاجْتَمَعَتِ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلَاةِ لَيْسَ لَهُ مِنَ الْفَضْلِ شَيْءٌ
Artinya: "Siapa saja yang berangkat shalat Jumat pada jam pertama, seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Siapa saja yang berangkat pada jam kedua, seakan-akan berkurban dengan seekor sapi.
Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga, seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat, seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan. Siapa saja yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur.
Setelah imam keluar, maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah dianggat, dan para malaikat berkumpul di minbar untuk mendengarklan zikir. Siapa saja yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak shalat dan tidak mendapatkan keutamaan apa-apa." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Penyebutan jam atau waktu di situ merupakan dorongan supaya berangkat lebih awal. Tujuannya agar orang yang hendak menunaikan sholat Jumat bisa untuk meraih berbagai keutamaan. Sehingga seberapa besar pahala yang dijanjikan, hanya Allah SWT yang tahu. Wallahu a'lam bishawab.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyatakan:
ثَلَاثٌ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِيْهِنَّ لَرَكَضُوْا رَكْضَ الْإِبِلِ فِي طَلَبِهِنَّ اَلْأَذَانُ وَالصَّفُّ الْأَوَّلُ وَالْغُدُوُّ إِلَى الْجُمُعَةِ Artinya: "Ada tiga perkara yang seandainya semua orang mengetahui apa yang ada di dalamnya, tentu mereka akan lari seperti unta untuk memburunya. Ketiganya adalah azan, barisan paling depan, dan berangkat shalat Jumat lebih awal" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
5. Sholat di Hari yang Istimewa
Keutamaan sholat Jumat selanjutnya, kita telah menunaikan ibadah di hari yang istimewa. Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abdillah bin 'Amr bin al-'Ash, hadits berikut:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya: "Tiada seorang Muslim yang mati di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur". (menurut keterangan Imam al-'Azizi, hadits ini derajatnya Hasan).
Terdapat banyak peristiwa hebat yang terjadi di hari Jumat. Sehingga menambah keistimewaan dan keutamaan dari sholat Jumat itu sendiri.
Al-Imam al-Syafi'i dan al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Sa'ad bin 'Ubadah sebuah hadits:
سَيِّدُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَهُوَ أَعْظَمُ مِنْ يَوْمِ النَّحَرِ وَيَوْمُ الْفِطْرِ وَفِيْهِ خَمْسُ خِصَالٍ فِيْهِ خَلَقَ اللهُ آدَمَ وَفِيْهِ أُهْبِطَ مِنَ الْجَنَّةِ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيْهِ تُوُفِّيَ وَفِيْهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ الْعَبْدُ فِيْهَا اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ إِثْمًا أَوْ قَطِيْعَةَ رَحِمٍ وَفِيْهِ تَقُوْمُ السَّاعَةُ وَمَا مِنْ مَلَكٍ مُقّرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيْحٍ وَلَا جَبَلٍ وَلَا حَجَرٍ إِلَّا وَهُوَ مُشْفِقٌ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
"Rajanya hari di sisi Allah adalah hari Jumat. Ia lebih agung dari pada hari raya kurban dan hari raya Fithri. Di dalam Jumat terdapat lima keutamaan. Pada hari Jumat Allah menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkannya dari surga ke bumi. Pada hari Jumat pula Nabi Adam wafat.
Di dalam hari Jumat terdapat waktu yang tiada seorang hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya, selama tidak meminta dosa atau memutus tali shilaturrahim. Hari kiamat juga terjadi di hari Jumat. Tiada Malaikat yang didekatkan di sisi Allah, langit, bumi, angin, gunung dan batu kecuali ia khawatir terjadinya kiamat saat hari Jumat."