Apakah Boleh Tidak Sholat Jumat Jika Hujan Deras? Ini Jawabannya
Uzur dalam pelaksanaan sholat Jumat diberikan kepada mereka yang mengalami kesulitan atau halangan yang diakui oleh syariat.
Sholat Jumat memiliki peranan yang sangat vital dalam ajaran Islam. Setiap Muslim diwajibkan untuk melaksanakan sholat ini secara kolektif, sebagai pengganti sholat Zuhur.
Dalam Al-Qur'an, terdapat dalil yang menegaskan kewajiban sholat Jumat yang bisa ditemukan dalam surah Al-Jumu'ah ayat 9.
-
Kenapa umat Islam dianjurkan berdoa saat hujan? Umat muslim dianjurkan membaca doa tersebut ketika hujan turun karena dalam rentang waktu tersebut termasuk saat-saat mustajab.
-
Bagaimana doa hujan dalam Islam? Melafalkan doa saat turun hujan adalah bentuk harapan setiap umat Islam agar hujan tersebut turun sehingga membawa berkah. Doa hujan Allahumma Shoyyiban Arab memiliki arti yang harus dipahami umat Islam.
-
Kenapa doa hujan penting di Islam? Untuk umat Islam, tidak ada salahnya meminta pertolongan pada Allah SWT. Tujuannya agar senantiasa dilimpahkan rahmat, berkah lewat turunnya hujan, salah satunya lewat doa ketika turun hujan yang pernah diamalkan Rasulullah SAW.
-
Gimana cara umat muslim berdoa setelah hujan? Setelah turun hujan deras, umat Islam bisa membaca doa berikut: Allahumma hawaa lainna wa laa ‘alainaa, Allaahumma ‘alal-aakaami wazh-zhiroobi, wa buthuunil-awdiyati wa manaabitsy-syajari.
-
Doa apa yang dibaca ketika hujan deras? Allaahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa, allahumma ‘alal aakaami wadh dhiroobi, wa buthuunil audiyati, wa manaabitisy syajarati.
-
Kenapa umat Islam berdoa agar tidak hujan? Salah satunya doa agar tidak hujan. Seperti diketahui, saat ini Indonesia tengah dilanda musim hujan. Bahkan di beberapa daerah hujan turun dengan intensitas yang tinggi. Akibatnya terjadi banjir, tanah longsor hingga berbagai bencana alam lainnya yang berasal dari turunnya hujan deras.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَ
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (sholat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. Kewajiban melaksanakan sholat Jumat ditujukan kepada setiap individu yang telah memenuhi syarat mukallaf, yaitu baligh, berakal, laki-laki, dan merdeka tanpa adanya uzur yang sah.
Pertanyaannya, bagaimana jika cuaca buruk seperti hujan terjadi pada hari Jumat? Apakah hal tersebut bisa menjadi alasan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat di masjid?
Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami bahwa meskipun hujan mungkin menyulitkan perjalanan, kewajiban untuk menghadiri sholat Jumat tetap berlaku bagi mereka yang mampu untuk melakukannya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap berusaha hadir di masjid, selama kondisi memungkinkan dan tidak ada halangan yang serius.
Sholat Jumat Wajib
Dikutip dari NU Online Jatim, terdapat banyak hadis yang mengindikasikan bahwa meninggalkan ibadah sholat Jumat tanpa alasan yang syar'i bagi mereka yang wajib melaksanakannya merupakan suatu kemaksiatan yang besar. Berikut ini, kami sajikan dua hadis dari Rasulullah SAW sebagai rujukan.
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya: Siapa saja yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali tanpa uzur, maka ia akan dicatat sebagai orang yang kafir nifaq/munafiq. (HR. At-Thabarani) Selain itu, ada hadis lain yang diriwayatkan oleh At-Turmudzi, At-Thabarani, dan Ad-Daruquthni:
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya: Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkan, maka Allah akan menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). Hadis yang terakhir ini dijelaskan lebih lanjut oleh Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, sebagai berikut:
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
Artinya: (Siapa yang meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan) berarti tanpa uzur. Pengakuan akan kewajiban sholat Jumat tidak menghilangkan konsekuensi dari tindakan tersebut. Meninggalkan sholat Jumat adalah suatu maksiat. Secara zahir, tidak ada perbedaan antara meninggalkan secara berturut-turut atau tidak. Namun, yang dimaksud di sini adalah 'berturut-turut' (niscaya Allah menutup hatinya) yang berarti Allah menyegel hatinya dengan sesuatu yang mirip cincin, sehingga menghalanginya dari menerima nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman: 450).
Uzur Sholat Jumat
Beberapa alasan yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban mengikuti sholat Jumat dan sunnah menghadiri sholat berjamaah antara lain:
- Hujan yang dapat membuat pakaian basah.
- Salju.
- Suhu dingin, baik di siang maupun malam hari.
- Penyakit (berat) yang menghambatnya untuk mengikuti sholat Jumat dan sholat berjamaah. Penyakit ringan seperti flu, pusing, atau demam ringan tidak termasuk dalam kategori uzur.
- Ketakutan terhadap ancaman keselamatan jiwa, kehormatan, atau harta benda.
Alasan-alasan ini diambil dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Dengan penjelasan tersebut, seseorang diperbolehkan untuk tidak menghadiri sholat Jumat jika hujan turun, terutama jika hujan tersebut memiliki intensitas yang tinggi atau lebat.