Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari
Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia disebut muamalah.
Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia disebut muamalah.
Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari manusia lainnya. Hal ini karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia dengan manusia disebut sebagai muamalah.
Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, arti muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.
Sederhananya, arti muamalah adalah sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2)
-
Apa arti dari Ulul Azmi? Ulul azmi berasal dari bahasa Arab yang berarti orang-orang yang memiliki tekad yang kuat.
-
Apa arti dari Istiqomah? Arti istiqomah adalah selalu berada di jalan yang lurus. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istiqomah adalah sikap teguh pendirian dan selalu konsisten.
-
Apa itu arti tawadhu? Dapat disimpulkan bahwa tawadhu adalah sikap dan perbuatan manusia yang menunjukkan adanya sifat rendah hati, tidak sombong, atau merendahkan diri agar tidak terlihat sombong.
-
Apa arti dari "Khusnul Khatimah"? Pengertian khusnul khatimah adalah akhir yang baik, yaitu meninggal dalam keadaan beriman, taat, dan beramal soleh.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Apa arti dari gelar "Ulul Azmi"? Ulul Azmi adalah sebuah gelar istimewa yang diberikan pada nabi dan rasul utusan Allah.
Arti Muamalah
Seperti yang sudah diketahui, hubungan baik antar manusia perlu dijaga agar tercipta masyarakat yang rukun dan harmonis saat menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia ini disebut sebagai muamalah atau dalam bahasa Arab memiliki arti saling berbuat.
Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa’ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain yang sifatnya timbal balik.
Jadi, arti muamalah adalah hukum syariah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam arti khusus, makna muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Muamalah adalah hukum-hukum Allah yang mengatur tentang hubungan, tindakan, dan pergaulan antar manusia. Muamalah menjadi acuan umat Islam dalam melakukan setiap aktivitas sosial. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban. Muamalah mempunyai banyak cabang, di antaranya muamalah politik, ekonomi, dan sosial.
Secara umum, muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya. Kedua aspek ini yakni aspek adabiyah dan madaniyah.
Aspek Adabiyah. Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.
Aspek Madiyah. Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan. Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya. Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/ pengupahan).
Jenis-Jenis Muamalah
Umat Islam dalam melakukan kegiatan sehari-hari selalu berpegang teguh pada norma-norma ilahiyah, begitu juga dalam muamalah. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi hak masing-masing pihak dalam bermuamalah. Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, muamalah dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
Syirakh
Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
Jual Beli
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, balig, dan lain sebagainya.
Murabahah
Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.
Sewa Menyewa
Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.
Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
Hutang Piutang
Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya-
pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Prinsip dan Tujuan Muamalah
Menurut Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2018, Prinsip-prinsip muamalah secara umum adalah:
- Kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, baik jual beli, sewa menyewa ataupun lainnya. Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
- Muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak.
- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun). Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai segi antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual; pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.
- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk muamalah yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan.
Adapun tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tenteram. Hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.
Tolong menolong yang dimaksud dalam muamalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:
“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah.”
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.
Contoh Muamalah dalam Kehidupan Sehari-Hari
Berikut adalah beberapa contoh muamalah dalam kehidupan sehari-hari:
1. Jual Beli: Setiap kali Anda melakukan pembelian atau penjualan barang atau jasa, prinsip-prinsip muamalah berlaku. Misalnya, Anda membeli pakaian di toko atau melakukan transaksi jual beli online.
2. Pinjam Meminjam: Saat Anda meminjam atau memberi pinjaman uang kepada teman, keluarga, atau lembaga keuangan, prinsip bagi hasil dan bagi rugi menjadi relevan.
3. Sewa Menyewa: Ketika Anda menyewakan atau menyewa properti seperti rumah, mobil, atau alat, prinsip muamalah harus diperhatikan dalam penyusunan kontrak dan persyaratan sewa.
4. Investasi: Jika Anda berinvestasi dalam instrumen keuangan atau bisnis, prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti penghindaran riba dan keadilan dalam pembagian keuntungan, menjadi penting.
5. Pengelolaan Keuangan: Dalam manajemen keuangan pribadi atau bisnis, prinsip-prinsip muamalah dapat mencakup penghindaran utang dengan bunga tinggi, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap etika bisnis.
6. Asuransi: Pemilihan produk asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti takaful (asuransi syariah), memperhatikan adanya unsur transparansi dan ketentuan yang jelas.
7. Donasi dan Sedekah: Ketika memberikan donasi atau sedekah, orang Islam diharapkan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk tujuan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.
8. Pengelolaan Bisnis: Pemilik bisnis dan manajer diharapkan untuk menjalankan operasional bisnis mereka dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan Islam, termasuk etika bisnis dan tanggung jawab sosial.
9. Kontrak Kerja: Dalam kontrak kerja, prinsip-prinsip muamalah harus dihormati, termasuk adanya ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.
10. Pengelolaan Utang: Jika seseorang memiliki utang, prinsip muamalah melibatkan pengelolaan utang secara bertanggung jawab dan adil, tanpa membebankan bunga yang melanggar prinsip riba.
Semua contoh ini menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip muamalah dalam keuangan Islam dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari untuk menciptakan transaksi yang adil, etis, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.