Caleg Muda yang Tertangkap Basah Mencuri Masih Bisa Kampanye, Ini Kata Bawaslu Madiun
Alih-alih kampanye, ADK (25), calon anggota legislatif di Kabupaten Madiun justru membobol belasan toko
Alih-alih kampanye, ADK (25), calon anggota legislatif di Kabupaten Madiun justru membobol belasan toko
Caleg Muda yang Tertangkap Basah Mencuri Masih Bisa Kampanye, Ini Kata Bawaslu Madiun
Caleg DPRD Kabupaten Madiun yang berinisial ADK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian terhadap belasan toko dan rumah. ADK ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mejayan pada Kamis (30/11/2023) malam.
(Foto: Freepik rawpixel.com)
- KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
- Bukan Cari Jodoh, Caleg Muda Ini Malah Kampanye Lewat Aplikasi Bumble Hingga Ramai Disorot
- Bikin Geleng-Geleng Caleg Jadikan Sajadah Alat Kampanye, Tulis Nama & Partai di Bagian Kepala Tempat Sujud
- Bakal Caleg PDIP Diamuk Warga Gara-Gara Hamili Anak Kandung
Terekam CCTV
Aksi ADK terbongkar setelah sosoknya terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Di hadapan polisi, ADK mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Ia dan kedua temannya menyasar lokasi berbeda-beda, di antaranya Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk. Tak tanggung-tanggung, aksi komplotan pencuri ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Peran Sang Caleg
Selama melancarkan aksinya, ADK berperan sebagai sopir yang mengantar kedua rekannya ke lokasi tujuan.
Mengutip Liputan6.com, ADK dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Foto: Freepik)
Tetap Boleh Kampanye
Bawaslu Kabupaten Madiun sudah menerima laporan adanya caleg yang tertangkap karena mencuri. Meski demikian, pihak Bawaslu mengatakan bahwa tersangka ADK masih bisa berkampanye.
"Masih punya hak sebelum penetapan pengadilan. Dia masih caleg," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo.
Slamet menambahkan, ADK hanya bisa berkampanye melalui APK seperti baliho, tidak bisa berkampanye langsung dengan menghadirkan banyak orang.
Status Pencalonan
Caleg yang tersangkut kasus pencurian itu dipastikan tidak bisa kampanye jika pencalonannya telah dicabut Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga berita ini ditulis, belum ada tindak lanjut dari KPU Kabupaten Madiun mengenai status pencalonan ADK.