Cara Hitung Bunga Deposito Mudah dan Cepat, Ini Rumusnya
Cara hitung bunga deposito sendiri bisa Anda lakukan dengan bantuan beberapa rumus. Rumus tersebut tak hanya untuk menghitung bunga deposito saja, melainkan juga untuk menghitung pajak serta pengembalian deposito. Cara hitung bunga deposito ini dapat menjadikan strategi investasi Anda lebih terarah dan berprofit.
Cara hitung bunga deposito berikut ini penting untuk Anda ketahui agar Anda dapat menjumlahkan sendiri keuntungan yang Anda peroleh. Deposito merupakan produk simpanan bank yang dilakukan pada jangka waktu tertentu. Artinya, deposito tidak bebas diambil.
Cara hitung bunga deposito sendiri bisa Anda lakukan dengan bantuan beberapa rumus. Rumus tersebut tak hanya untuk menghitung bunga deposito saja, melainkan juga untuk menghitung pajak serta pengembalian deposito. Cara hitung bunga deposito ini dapat menjadikan strategi investasi Anda lebih terarah dan berprofit.
-
Apa itu deposito? Pengertian deposito adalah produk jasa simpanan berjangka di bank yang menjanjikan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa.
-
Siapa yang menjamin dana yang disimpan dalam deposito? Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
-
Kapan dana deposito dapat dicairkan? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Artinya, dana yang ditempatkan pada deposito, hanya dapat dicairkan saat jangka waktunya berakhir atau setelah jatuh tempo.
-
Apa keuntungan utama menyimpan dana dalam bentuk deposito? Keuntungan utama menyimpan dana dalam bentuk deposito ialah besarnya bunga yang ditawarkan lebih tinggi daripada tabungan biasa.
-
Di mana deposito dapat digunakan? Dana tersebut dipakai untuk menambah modal usaha perbankan, terutama di bidang jasa kredit dengan menawarkan suku bunga deposito.
-
Kapan deposito bisa ditarik? Pengertian deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Deposito adalah metode yang dianggap cocok untuk para pemula yang ingin memilih instrumen investasi karena minim risiko. Suku bunga yang didapat dari deposito juga relatif tinggi. Akan tetapi, bunga tersebut tentunya tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank. Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara hitung bunga deposito.
Pengertian Deposito
Melansir Investopedia, deposito adalah istilah keuangan yang berarti uang yang disimpan di bank. Deposito merupakan transaksi yang melibatkan transfer uang ke pihak lain untuk diamankan. Akan tetapi, deposito juga dapat merujuk pada sebagian uang yang digunakan sebagai jaminan untuk penyerahan suatu barang.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. Uang yang didepositokan tidak dapat bebas di ambil. Ketentuannya adalah simpanan deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Definisi lain dari deposito mengacu pada ketika sebagian dana digunakan sebagai jaminan untuk pengiriman barang atau jasa. Beberapa kontrak memerlukan persentase dana yang dibayarkan sebelum pengiriman sebagai tindakan itikad baik. Misalnya, perusahaan pialang sering meminta pedagang untuk melakukan setoran margin awal untuk masuk ke dalam kontrak berjangka baru.
Jenis-Jenis Deposito
Jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia saat ini ada beberapa macam, di antaranya adalah:
1. Deposito berjangka
Ini adalah jenis deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu Deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 dan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
2. Sertifikat deposito
Ini adalah jenis deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahkan kepada pihak lain.
Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
3. Deposito on call
Ini adalah jenis deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah.
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call dicairkan terbilah dahulu 3 hari sebelum nasabah dihitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Cara Hitung Bunga Deposito
Saat memutuskan untuk melakukan investasi deposito, nasabah akan mendapatkan keuntungan dari suku bunga. Nilai suku bunga deposito adalah berbanding lurus dengan dana deposito yang disimpan. Jadi, semakin besar dana deposito yang dimiliki, maka akan semakin besar pula bunga yang akan didapat.
Dilansir dari laman Liputan6, berikut adalah cara hitung bunga deposito dan rumusnya yang dapat Anda pelajari:
1. Cara hitung bunga deposito dan rumus dari Keuntungan Bunga Deposito = (suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x jumlah hari menyimpan uang)/365
2. Cara hitung bunga deposito dan rumus dari Pajak Deposito = tarif pajak x bunga deposito
3. Cara hitung bunga deposito dan rumus dari Pengembalian Deposito = nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito)
Keuntungan bunga tersebut akan terkena potongan pajak dengan jumlah tertentu. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak akan dikenakan bila deposito nasabah di atas 7.5 juta rupiah, persentase pajak yang akan dikenakan adalah 20 persen.
Pajak bunga deposito sudah tertuang pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.
Cara Hitung Bunga Deposito di Atas 7.5 Juta
Jika Anda ingin menginvestasikan dana sebesar 36 juta dalam jangka waktu 12 bulan, berarti besaran bunga yang akan ditetapkan adalah 7,5 persen selama 12 bulan. Cara hitung bunga deposito dan rumusnya adalah jumlah yang disimpan dikali bunga per tahun dikali 80 persen jangka waktu.
Angka 80 persen merupakan persentase keuntungan yang didapat setelah dipotong persentase pajak 20 persen. Oleh karena suku bunga tenor 12 bulan adalah 7,5 persen, maka dana yang disimpan harus dikurangi 20 persen dari 7,5 persen sehingga didapatkan 1,5 persen dari nilai simpanan tersebut.
Hasil akhir yang didapat untuk bunga riilnya adalah 6 persen untuk bunga simpanan di atas 7.5 juta. Kemudian cukup hitung berapa bunga riil yang akan didapat. Begini cara hitung bunga depositonya:
Bunga deposito = jumlah deposito x (bunga per tahun x80%) x jangka waktu
Bunga deposito = Rp36 juta x 6 persen: 12 bulan
Hasilnya adalah Rp 225 ribu per bulan. Nilai Rp 225 ribu per bulan dikali 12 bulan. Maka, jumlah keuntungan yang didapat adalah Rp2,7 juta per tahun.