Ternyata Deposito Bisa Dijadikan Jaminan Kredit
Nasabah dapat menentukan jangka waktu yang tepat sesuai dengan tujuan.
Nasabah dapat menentukan jangka waktu yang tepat sesuai dengan tujuan.
-
Apa itu deposito? Pengertian deposito adalah produk jasa simpanan berjangka di bank yang menjanjikan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa.
-
Kenapa deposito lebih aman? Selain itu, deposito juga minim risiko yang harus dihadapi dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya seperti saham.
-
Bagaimana keuntungan deposito didapat? Semakin besar dana dan semakin lama waktu pencairan depositonya, akan semakin besar pula bunga yang akan didapatkan oleh nasabah.
-
Dimana deposito bisa dilakukan? Pengertian Deposito Secara umum, pengertian deposito adalah produk penyimpanan uang yang ditawarkan oleh pihak bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal dan memiliki penarikan.
-
Siapa yang memberi tips memilih deposito BPR/BPRS? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi membagikan tips agar nasabah bijak memilih produk deposito di Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
-
Bagaimana cara memilih deposito BPR/BPRS yang aman? Pastikan Deposito memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya adalah dengan memastikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan penjaminan oleh LPS.
Ternyata Deposito Bisa Dijadikan Jaminan Kredit
Uang yang tersimpan dalam rekening tabungan sering kali terkuras untuk pengeluaran primer atau sekunder.
Ini pula yang membuat saldo pada rekening tak kunjung bertambah
Tanpa sadar, masyarakat berada di zona nyaman menyimpan uang pada rekening tabungan biasa.
Meskipun disiplin, nominal saldo pada rekening akan terus tergerus akibat inflasi dan potongan biaya administrasi bulanan.
Untuk itu, deposito bisa menjadi pilihan menabung tanpa harus merasa terkuras setiap waktu.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Artinya, dana yang ditempatkan pada deposito, hanya dapat dicairkan saat jangka waktunya berakhir atau setelah jatuh tempo.
Jika pencairan dana dilakukan sebelum jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan biaya pinalti.
Oleh karena itu, ada baiknya tetap menyiapkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Namun, tentunya sistem ‘pembekuan’ dana tersebut akan membantu menghindari penggunaan uang tabungan untuk keperluan lain yang tidak mendesak.
Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah.
Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
Keuntungan utama menyimpan dana dalam bentuk deposito ialah besarnya bunga yang ditawarkan lebih tinggi daripada tabungan biasa.
Selain itu, deposito dapat ditempatkan dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing. Salah satu keunggulan deposito adalah dapat dijadikan jaminan kredit.
Secara umum, jangka waktu penarikan deposito ialah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, atau 24 bulan.
Nasabah dapat menetukan jangka waktu yang tepat sesuai dengan tujuan.
Terhadap jangka waktu tersebut, tersedia pula fasilitas Automatic Roll Over (ARO), yaitu perpanjangan deposito secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, baik dengan nominal sama atau nominal ditambah bunga.
Untuk membuat rekening deposito di setiap bank hampir sama dengan tahapan sebagai berikut:
a. Siapkan sumber dana berupa: uang tunai, debit rekening, hasil kliring.
b. Datang ke kantor cabang bank terdekat, atau masuk ke situs bank resmi karena beberapa bank menyediakan fasilitas pembukaan rekening deposito secara online.
c. Mintakan bukti kepemilikan sertifikat Bilyet Deposito/ email konfirmasi untuk Deposito Online.