Cara Menghitung Masa Iddah Gugat Cerai, Ini Penjelasannya
Masa iddah merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah terjadi perceraian atau kematian suami sebelum ia bisa menikah lagi.
Dalam Islam, masa iddah merupakan periode wanita yang bercerai untuk bisa menikah kembali. Masa iddah dimaksudkan untuk memastikan bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil dari suami sebelumnya, sehingga garis keturunan anak dapat dipastikan.
Mengutip sumbar.kemenag.go.id, perceraian dibagi menjadi dua bentuk, yakni cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah cerai yang terjadi atas keputusan suami dengan alasan-alasan yang ditentukan.Sementara, cerai gugat adalah perceraian yang diawali oleh suatu gugatan dari istri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan.
-
Gimana cara air hangat ngaruh ke peredaran darah? Mandi air panas dapat membantu melancarkan peredaran darah, terutama jika dilakukan di bawah pancuran dengan tekanan air yang stabil. Tekanan air yang menyentuh tubuh dapat meningkatkan sirkulasi pada arteri dan pembuluh darah.
-
Gimana cara menghindari gemuk saat puasa? Solusinya adalah memilih makanan yang seimbang dan mengandung nutrisi penting seperti protein, serat, vitamin, dan mineral. Cobalah untuk mengonsumsi makanan yang rendah lemak, tinggi serat, dan rendah gula untuk memuaskan lapar Anda tanpa menyebabkan penambahan berat badan.
-
Bagaimana cara melakukan tirakat puasa mutih? Puasa Mutih adalah sebuah ibadah puasa yang dilakukan dengan hanya mengonsumsi makanan berwarna putih selama periode waktu yang ditentukan. Puasa ini biasanya dilaksanakan selama tujuh hari berturut-turut, dimulai pada hari Senin hingga Minggu. Tata cara pelaksanaannya, dimulai dengan membaca niat dalam hati dengan ikhlas. Niat tersebut bisa dilakukan pada malam hari sebelum puasa dimulai, dengan mengucapkan niat dalam hati bahwa puasanya dilakukan karena Allah SWT. Selama tujuh hari puasa berlangsung, seorang muslim hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan berwarna putih.
-
Bagaimana cara mengolah kemangi? Mengolah kemangi dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk memaksimalkan rasa dan manfaat nutrisinya. Dilansir dari Health, berikut adalah beberapa metode yang populer pemanfaatan kemangi di luar negeri: Pasta dan Pizza: Tambahkan daun kemangi segar ke dalam hidangan pasta atau pizza untuk meningkatkan cita rasa. Salad Caprese: Campurkan kemangi dengan mozzarella dan tomat, lalu tambahkan sedikit cuka balsamik untuk salad yang segar.
-
Bagaimana cara mengerjakan Puasa Ganti Ramadhan? Tata cara puasa ganti Ramadhan juga bisa dilakukan tidak secara berurutan. Misalnya, umat Islam bisa mengerjakan puasa ganti Ramadhan pada hari Senin, kemudian Rabu, kemudian Kamis. Mereka bisa menggantinya kapan saja asalkan utang puasa bisa dilunasi.
-
Bagaimana cara mengurangi kadar gula darah? Cara mengurangi kadar gula dalam tubuh diantaranya adalah dengan cara berolahraga secara rutin, kelola asupan karbohidrat, konsumsi makanan yang mengandung banyak serat, perbanyak minum air putih, dan kelola stres.
Dalam Islam, cerai gugat ini disebut dengan khulu’, atau dalam bahasa artinya melepaskan atau menanggalkan. Sementara itu dalam ilmu fiqih, khulu’ bermakna perceraian yang diminta istri pada suaminya dengan memberikan uang atau lainnya kepada sang suami.
Nah, berapa lama dan bagaimana cara menghitung masa iddah gugat cerai ini? Dilansir dari berbagai sumber, ini dia penjelasan lengkapnya.
Mengenal Apa Itu Masa Iddah
Dijelaskan dalam Fiqih Sunnah 3 tulisan Sayyid Sabiq, asal kata iddah ialah al-'addu dan al-ihsha yang artinya hari-hari dan masa haid yang dihitung oleh kaum wanita. Jadi, iddah dimaknai sebagai masa di mana wanita muslim menunggu.
Beberapa ulama sepakat menyatakan bahwa masa iddah merupakan periode waktu di mana wanita tidak boleh menikah atau bergaul dahulu dengan lelaki lain usai berpisah dengan suaminya.
Ketika ada wanita yang baru saja bercerai atau ditinggal lagi suaminya, pada ajaran Islam terdapat anjuran untuk menjalani dulu masa iddah sebelum memulai lagi hubungan pernikahan dengan laki-laki lain.
- Pengertian Nikah Menurut Islam Hingga Syarat dan Maharnya yang Perlu Diketahui
- Baru Menikah 40 Hari, Seorang Istri Ceraikan Suaminya Karena Jorok dan Jarang Mandi
- Sudah Gelar Siraman hingga Pengajian, Kisah Wanita yang Gagal Menikah H-1 Ini Bikin Nyesek
- Wanita Ini Menikah dengan Mantan Kekasih setelah 19 Tahun Berlalu, Kisah Cintanya Curi Perhatian
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 228, yang berbunyi:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut bisa disimpulkan bahwa tujuan dari adanya masa iddah antara lain, untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak, menjaga hak janin apabila benar terjadi kehamilan, menghilangkan kesedihan wanita akibat perpisahan dengan suami yang meninggal, sampai memberikan waktu bagi pasangan buat berpikir kembali mengenai keputusannya tentang perceraian ini.
Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, praktik iddah sudah ada sejak zaman jahiliyah. Kala itu, masyarakat menaati aturan tersebut. Agama Islam mengakui bahwa penetapan iddah dalam syariat dinilai memiliki banyak maslahat bagi umat.
Dalil terkait masa iddah tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 228,
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤء
Artinya: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid)."
Selain ayat Al-Qur'an, disebutkan pula dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais,
"Jalanilah masa iddahmu di rumah Ummu Maktum." (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i & Tirmidzi).
Cara Menghitung Masa Iddah Gugat Cerai
Seperti yang telah dijelaskan di atas, gugat cerai disebut dengan khulu’. Pada pasal Komplikasi Hukum Islam atau KHI, telah diatur beberapa jenis masa iddah, untuk wanita yang melakukan khulu’ atau gugat cerai pada suami, maka masa iddahnya yakni selama satu bulan.
Bagi perkawinan yang putusnya atau perceraiannya telah resmi, maka masa iddah dihitung dari sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum. Sementara itu, untuk perkawinan yang putus akibat kematian, waktu masa iddah dihitung sejak meninggalnya sang suami.
Berbeda dengan cerai talak, cerai khulu’ atau gugat cerai dari istri ini merupakan perceraian yang tak dapat dirujuk kembali, kecuali dengan adanya proses akad nikah yang baru.
Larangan bagi Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah
Penting diketahui bahwa terdapat sejumlah larangan yang perlu dipahami wanita ketika dalam masa iddahnya. Adapun larangan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah adalah sebagai berikut;
1. Melakukan Ihdad
Ihdad dilakukan oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya sampai habis masa iddahnya. Kata ihdad sendiri memiliki arti tidak memakai perhiasan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata.
2. Tidak Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat
Sesuai dengan firman Allah dalam At Thalaq ayat 1, wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Kecuali jika ada keperluan mendesak.
3. Tidak Menikah dengan Lelaki Lain
Wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena bercerai, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya. Apabila menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).