Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam
Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Setelah melalui proses hukum selama dua tahun, akhirnya ada titik terang
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam
Dua tahun silam, Nurhadi mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia didatangi hingga dipiting lehernya oleh dua oknum polisi di Kota Surabaya, Jawa Timur saat akan melakukan wawancara.
(Foto: Freepik)
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aiman Witjaksono Punya Bukti ‘Polisi Tidak Netral’
- Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin
- 3 Menit Menegangkan Polisi Tembak Polisi di Asrama Densus Cikeas Bogor
- Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Kronologi
Pada 27 Maret 2021, Nurhadi bermaksud meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, terkait kasus suap pajak yang melibatkan dirinya. Bahkan, sebelumnya KPK sudah menyatakan Angin sebagai tersangka.
Nur Hadi menjelaskan ia pertama kali didatangi dua oknom polisi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan anaknya. "
Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Saya berencana wawancara setelah acara selesai," ujar Nur Hadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen (18/4/2021).
Dua polisi berbatik menahan Nurhadi dan mengintrogasinya. Setelah menyatakan bahwa ia seorang wartawan, kedua polisi merampas polsel Nurhadi dan memiting lehernya.
Tak cukup sampai di situ, Nurhadi pun kemudian dibawa keluar gedung pernikahan. Ia dinaikkan ke mobil untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam perjalanan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dua polisi menerima perintah untuk kembali ke gedung resepsi dengan membawa Nurhadi.
Lapor Polisi
Tak tinggal diam, Nurhadi, melaporkan penganiayaan yang ia alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 28 Maret 2021.
Pada 12 Januari 2022, Pengadilan Surabaya melakukan sidang dengan membawa dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian, yaitu Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
(Foto: Freepik)
Fakta Terbaru
Setelah menjalani proses hukum selama dua tahun, keluarga dua terpidana perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000.
Pembayaran dilakukan keluarga pelaku terhadap Nurhadi yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk, di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Selain kepada Nurhadi, pembayaran restitusi juga diberikan kepada rekannya F yang diwakili LPSK dengan uang senilai Rp 21.850.000.
(Foto: Pixabay IqbalStock)
Kondisi Nurhadi
Korban Nurhadi menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak untuk membantu dirinya menuntaskan kasus ini sejak awal hingga ada putusan incracht. Khususnya, kepada LPSK yang sudah memberikan perlindungan selama satu tahun lebih. Lebih lanjut, dia harap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian.
"Polisi harus mengayomi, dia tahu betul Undang-Undang (UU). Jurnalis bekerja dilindungi UU jadi tidak boleh semena-mena, tidak boleh melakukan tindakan apapun selama jurnalis mengerjakan tugas jurnalistik," ujar Nurhadi, dikutip dari liputan6.com.
"Rp13 juta pengganti selama kerusakan alat kerja, handphone, dan data-data yang penting karena saya tidak bisa liputan lagi. Sudah terhapus itu (data-data penting), tidak ternilai dengan uang," tandasnya.