Gelar Pesta Sabu-Sabu, Empat Kades di Jember Terancam Hukuman Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menuntut empat kepala desa (kades) yang menjadi terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan satu tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan saat sidang lanjutan yang digelar di PN setempat pada Senin (11/10).
Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menuntut empat kepala desa (kades) yang menjadi terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan satu tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan saat sidang lanjutan yang digelar di PN setempat pada Senin (11/10).
Keempat terdakwa kasus narkoba tersebut adalah Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah berinisial MM; Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo berinisial MA; Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan berinisial ST; dan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan berinisial HH.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Mengapa netizen heboh dengan kabar tersebut? Postingan tersebut langsung membuat heboh netizen, terutama para penggemar dan pengikutnya di Instagram.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember.
Sidang
©2015 Merdeka.com
Sidang pembacaan dengan agenda tuntutan terhadap empat kades berlangsung dua kali karena dua berkasnya terpisah atau di-split, namun masing-masing kades dituntut satu tahun penjara.
"Khusus terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA dituntut dua kali karena ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan berkas yang lain," tuturnya.
Gelar Pesta Sabu-sabu
Terdakwa MA menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat dengan kelompok berbeda, sehingga yang bersangkutan harus menjalani dua putusan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa SG dan HH, Naniek Sugiarti mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya pada Senin (18/10) pekan depan.
"Kami akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember untuk memutus kliennya dengan hukuman yang seringan-ringannya karena kedua terdakwa mengakui secara terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Penangkapan
©2014 Merdeka.com/Arie Basuki
Keempat terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU secara virtual di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Sebelumnya, Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap empat kepala desa selama dua hari, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6). Keempat terdakwa ditangkap di rumah masing-masing.